PASUNDAN EKSPRES - Sampai saat ini, pertanyaan kenapa Iphone 16 dilarang dijual di indonesia? Masih trending di medis sosial. Pasalnya, sampai artikel ini dibuat, Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki produk yang dipasarkan di dalam negeri.
Dilansir dari cncbcindonesia.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan Apple masih berproses mengurus sertifikat TKDN. Hal itu membuat iPhone 16 belum bisa masuk ke pasar Indonesia.
BACA JUGA:Dokter Indra Dukung Program Transformasi Pelayanan Kesehatan Jimat-Aku
"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pencinta produk Apple masih bisa meminang iPhone 16 series dari luar negeri. Syaratnya, selain wajib dikenai pajak dan biaya pengaktifan IMEI, gawai tersebut untuk penggunaan pribadi alias tidak bisa dijual.
BACA JUGA:Pertahankan Status Lumbung Padi Nasional, Pj Bupati Subang Dr Imran Dorong Penyelesaian Raperda RTRW
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 yang dikutip dari tempo.co.
Sementara itu, Kemenperin memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.(nym)