Pemkab Subang Sudah Gelontorkan Rp42 Miliar untuk Gaji Pegawai, Berikut 38 OPD yang Sudah Cair

Pemkab Subang Sudah Gelontorkan Rp42 Miliar untuk Gaji Pegawai, Berikut 38 OPD yang Sudah Cair

Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Asep Zaman (kanan). Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat (kiri).

SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 sebesar 3,2 triliun. 
 
Namun, hingga saat ini, realisasi anggaran masih terkendala, terutama dalam pembayaran gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
 

BACA JUGA: Fakta Terbaru Ipsos 2025 Ungkap Preferensi UMKM dan Brand Lokal terhadap Marketplace Digital di 2025

Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Asep Zaman menyatakan,  APBD telah siap untuk direalisasikan. 
 
“Dalam kapasitas kami sebagai BKAD, tidak ada kendala dari sisi kesiapan untuk memfasilitasi realisasi belanja,” ujarnya. 
 

BACA JUGA: Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Purwakarta Kebagian 1.000 Unit

Namun, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan lebih lanjut berada di bidang perbendaharaan BKAD.
 
Dihubungi terpisah, Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sebagian anggaran yang terealisasi. 
 
Dari total anggaran gaji sebesar Rp58 miliar untuk 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru Rp42 miliar yang terealisasi untuk 38 OPD.
 
“Kendala utama adalah peralihan dari sistem lama ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru. Meski BKAD sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD, peralihan sistem ini masih memengaruhi kelancaran realisasi anggaran,” jelas Irwan.
 

Berita Terkini