Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Asep Zaman (kanan). Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat (kiri).
Share:
SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 sebesar 3,2 triliun.
Namun, hingga saat ini, realisasi anggaran masih terkendala, terutama dalam pembayaran gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Asep Zaman menyatakan, APBD telah siap untuk direalisasikan.
“Dalam kapasitas kami sebagai BKAD, tidak ada kendala dari sisi kesiapan untuk memfasilitasi realisasi belanja,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan lebih lanjut berada di bidang perbendaharaan BKAD.
Dihubungi terpisah, Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sebagian anggaran yang terealisasi.
Dari total anggaran gaji sebesar Rp58 miliar untuk 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru Rp42 miliar yang terealisasi untuk 38 OPD.
“Kendala utama adalah peralihan dari sistem lama ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru. Meski BKAD sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD, peralihan sistem ini masih memengaruhi kelancaran realisasi anggaran,” jelas Irwan.
Irwan menyebut, Pemkab Subang terus berupaya mempercepat proses realisasi anggaran agar pembayaran gaji bagi 22 OPD lainnya segera terlaksana.
“Diharapkan, kendala teknis terkait SIPD dapat segera teratasi demi kelancaran administrasi dan operasional pemerintahan di Kabupaten Subang,” ungkapnya.