Headline

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kubu Paslon Ruhimat-Aceng Kudus

Hakim MK Suhartoyo
PUTUSAN: Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Subang.

SUBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Subang, Selasa (4/2/2025). 

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan secara langsung. Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran berupa politik uang (manipolitik) dan intimidasi yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan tuduhan tersebut.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait cukup signifikan, yakni sebesar 130.916 suara atau setara dengan 16,29 persen. 

Berdasarkan hal tersebut, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Subang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tiga hal. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, serta ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(cdp/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua