SUBANG-Bupati Subang terpilih, Reynaldy Putra bersyukur atas keputusan MK yang menolak menolak gugatan terhadap hasil Pilkada Subang.
“Alhamdulillah, hari ini sidang putusan dismissal MK sudah selesai. Hasilnya, seluruh gugatan dari pihak yang menggugat ditolak. Hakim MK tidak menemukan kesalahan administrasi maupun kecurangan yang dituduhkan kepada pihak kami,” ujar Reynaldy saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (4/2/25) sore.
Ia menegaskan, bahwa tuduhan mengenai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti di hadapan MK.
Dengan demikian, hasil pemilihan yang memenangkan pasangan Reynaldy Putra dan Agus Masykur tetap sah dan final.
“Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh hakim MK yang telah memberikan putusan ini. Mari kita sama-sama menghargai keputusan yang diberikan,” tuturnya.
Tak lupa, Reynaldy juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, KPU, dan Bawaslu yang telah memberikan pandangannya.
Dengan selesainya sengketa hasil Pilkada, Reynaldy menegaskan bahwa saat ini adalah momen awal untuk fokus membangun Kabupaten Subang.
“Setelah putusan MK ini, kami bisa lebih fokus melakukan perubahan di masa transisi. Insya Allah, setelah kami dilantik masyarakat Kabupaten Subang akan segera merasakan dampak kepemimpinan saya dan Pak Agus Masykur,” ungkap Reynaldi.
Ia menegaskan komitmennya untuk segera bekerja setelah pelantikan, mengingat masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi di Kabupaten Subang.
“Kami akan bergerak cepat, karena masih banyak PR yang harus kita selesaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa menggenjot persiapan agar setelah pelantikan, kita langsung bekerja untuk masyarakat,” tutupnya.(cdp/fsh/ysp)