Kasus Dugaan Wanprestasi Program Magang ke Jepang Akan Disidangkan

CEK PERKARA: Humas PN Subang Ali Andrian saat berbincang dengan staf dan melihat data perkara selama Januari-Februari 2024. Salah satu perkara yang ditangani PN yakni kasus dugaan wanprestasi
SUBANG-Pengadilan Negeri (PN) Subang tengah menangani kasus gugatan yang diajukan oleh A.T.F, seorang pelaku usaha di bidang pelatihan kerja bisnis dan manajemen swasta.
Perkara perdata ini rencanya mulai disidangkan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Humas PN Subang, Ali Andrian, mengungkapkan bahwa perkara tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pdt.6/2025/PN SNG dan diajukan oleh seorang penggugat berinisial A.T.F.
Humas PN Subang, Ali Andrian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara penggugat dan salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Subang, yang kini menjadi Tergugat 1.
BACA JUGA: Dapat 1 Ekor Sapi dari Pemda, DKM Masjid Al Musabaqoh Subang Bagikan Daging Qurban
Menurut keterangan penggugat, A.T.F menjalankan usaha pelatihan kerja dengan izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu, khususnya dalam bidang kejuruan bahasa Jepang. Penggugat juga memiliki perjanjian kerja sama terkait program magang ke Jepang.
“Dalam kerja sama tersebut, Tergugat 1 (LPK) dibantu oleh Tergugat 5 (KH), yang mengaku sebagai perwakilan Accepting Organization (AO) di Jepang. Berdasarkan kesepakatan, penggugat telah mendaftarkan 58 peserta dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran kepada Tergugat 1,” ungkap Ali Andrian.
Tergugat 1 kemudian menyatakan bahwa seluruh peserta yang didaftarkan oleh penggugat telah lulus seleksi. Para peserta juga telah menerima dokumen kontrak kerja, yakni Kontrak Kerja Kumiai dari Accepting Organization Jepang serta Kontrak Kerja Kaisha dari perusahaan penerima di Jepang.
“Dokumen tersebut dikirimkan oleh Tergugat 5 dengan janji bahwa keberangkatan peserta akan diproses dalam waktu dua bulan,” terangnya.
BACA JUGA: Pojokan 255: Ketemu
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para peserta tak kunjung terealisasi. Mereka diminta untuk tetap bersabar, tetapi tidak mendapatkan kepastian.
Akibatnya, banyak peserta yang memilih untuk mengundurkan diri dan meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Penggugat menilai tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 5 sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
“Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan ke PN Subang untuk menuntut pertanggungjawaban pihak tergugat,” kata Ali.(cdp/ysp)