SUBANG-Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Cisalak berhasil mengamankan pria berinisial DS, pelaku penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat di Karawang.
DS ditangkap di Kampung Ciherang, Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin (17/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula pada Desember lalu ketika DS meminjam mobil Mitsubishi Pick Up.
“Mobil berwarna putih dengan nomor polisi D 8739 YM dari pemiliknya, Sdr. Apek. Namun, hingga Januari, kendaraan tersebut tidak dikembalikan, dan DS menghilang tanpa kabar,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, kata Endang, Apek akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisalak. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi menemukan jejak DS yang bersembunyi di Karawang.
“Pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cisalak bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” terangnya.
Berkat koordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan DS beserta kendaraan yang digelapkan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pick Up, satu buah STNK, serta satu buah SIM milik pelaku.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Cisalak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Iptu Endang Pirtana.
Atas perbuatannya, Endang menjelaskan, DS akan dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang.(cdp/ysp)
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
AMANKAN PELAKU: Unit Reskrim Polsek Cisalak saat mengamankan DS pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat di Karawang.