Headline

Kasus Narkoba 5,14 Kg Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Subang, Jaksa: Jadi Perhatian Serius Penegak Hukum

Kasus Narkoba di Subang
PERKEMBANGAN KASUS: Kasie Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebut berkas tahap 1 kasus narkoba 5,14 kilogram sudah diterima kejaksaan.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima berkas tahap 1 terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,14 kilogram. 

Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut dan menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses hukum.

“Berkasnya sudah kami terima di Kejaksaan. Setelah ini, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P-21,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Namun, lanjut Adib, jika masih ada kekurangan, pihaknya akan menerbitkan P-18 dan P-19 sebagai petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil dalam berkas perkara.

Adib menegaskan, pihaknya akan melakukan penelitian secara maksimal sebelum batas waktu 14 hari habis.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja keras Polres Subang, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Saat ini, kami masih melakukan penelitian berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya. 

Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/2025). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun). Mereka diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.(cdp/ysp) 

Terkini Lainnya

Lihat Semua