PAN: Tidak Ada Dwi Fungsi TNI dalam RUU TNI Baru

PAN: Tidak Ada Dwi Fungsi TNI dalam RUU TNI Baru

PENDAPAT: Anggota DPR RI Dapil IX Jabar, Farah Puteri Nahlia (kanan) saat menyampaiakan hasil pembahasan RUU TNI di DPD PAN Subang, Minggu (16/3/2025).

Tetap Jaga Semangat Reformasi 

SUBANG-Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengungkapkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Dalam pembahasan tersebut, terjadi penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan awal sebanyak 15 K/L yang diajukan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Farah menegaskan, RUU TNI ini sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil. 

BACA JUGA: Segera Adili Tersangka Kasus Narkoba Kelas Kakap, Kejaksaan Akan Limpahkan Perkara ke Pengadilan Subang

Ia juga memastikan bahwa isu yang dikhawatirkan oleh masyarakat, terutama terkait kembalinya Dwi Fungsi TNI, tidak lagi menjadi bagian dari rancangan undang-undang ini.

“Saya jamin, yang diresahkan oleh masyarakat, seperti kembalinya Dwi Fungsi TNI, itu sudah tidak ada lagi. Dalam pasal ini, kita sama sekali tidak mengembalikan Dwi Fungsi TNI,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain itu, Farah juga menegaskan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya dianggap kontroversial tidak terdapat dalam RUU ini.

“Saya pastikan, TNI aktif tidak dapat menjabat di kementerian atau lembaga. Ini bisa saya pastikan,” katanya.

BACA JUGA: PWI Sepakat Akhiri Konflik Internal

Terkait dengan mekanisme pembahasan, Farah menjelaskan bahwa penyusunan Undang-undang dilakukan melalui proses konsinyering, bukan dalam rapat dengan pendapat terbuka. 

Menurutnya, hal ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam setiap pembahasan undang-undang.

Lebih lanjut, Farah mengingatkan bahwa PAN sebagai partai politik yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten dalam memperjuangkan agenda reformasi, termasuk dalam hal penghapusan Dwi Fungsi TNI yang sebelumnya dikenal sebagai Dwi Fungsi ABRI.

“PAN tetap bertahan pada posisi bahwa masalah Dwi Fungsi TNI harus dikembalikan sesuai dengan semangat reformasi,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Farah berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa RUU TNI yang tengah dibahas tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan reformasi tanpa menghidupkan kembali kebijakan yang bertentangan dengan semangat perubahan di Indonesia.

Klarifikasi Soal Rapat di Hotel

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan Rapat RUU TNI digelar di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurutnya, hal itu karena rapatnya bersifat maraton yang kemungkinan akan selesai pada dini hari sehingga harus dibutuhkan tempat istirahat bagi peserta Konsinyering Rapat Panja RUU TNI. 


Berita Terkini