Tetap Jaga Semangat Reformasi
SUBANG-Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengungkapkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Dalam pembahasan tersebut, terjadi penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan awal sebanyak 15 K/L yang diajukan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.
Farah menegaskan, RUU TNI ini sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil.
Ia juga memastikan bahwa isu yang dikhawatirkan oleh masyarakat, terutama terkait kembalinya Dwi Fungsi TNI, tidak lagi menjadi bagian dari rancangan undang-undang ini.
“Saya jamin, yang diresahkan oleh masyarakat, seperti kembalinya Dwi Fungsi TNI, itu sudah tidak ada lagi. Dalam pasal ini, kita sama sekali tidak mengembalikan Dwi Fungsi TNI,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Selain itu, Farah juga menegaskan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya dianggap kontroversial tidak terdapat dalam RUU ini.
“Saya pastikan, TNI aktif tidak dapat menjabat di kementerian atau lembaga. Ini bisa saya pastikan,” katanya.
Terkait dengan mekanisme pembahasan, Farah menjelaskan bahwa penyusunan Undang-undang dilakukan melalui proses konsinyering, bukan dalam rapat dengan pendapat terbuka.
Menurutnya, hal ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam setiap pembahasan undang-undang.
Lebih lanjut, Farah mengingatkan bahwa PAN sebagai partai politik yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten dalam memperjuangkan agenda reformasi, termasuk dalam hal penghapusan Dwi Fungsi TNI yang sebelumnya dikenal sebagai Dwi Fungsi ABRI.
“PAN tetap bertahan pada posisi bahwa masalah Dwi Fungsi TNI harus dikembalikan sesuai dengan semangat reformasi,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Farah berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa RUU TNI yang tengah dibahas tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan reformasi tanpa menghidupkan kembali kebijakan yang bertentangan dengan semangat perubahan di Indonesia.
Klarifikasi Soal Rapat di Hotel
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan Rapat RUU TNI digelar di Hotel Fairmont Jakarta.
Menurutnya, hal itu karena rapatnya bersifat maraton yang kemungkinan akan selesai pada dini hari sehingga harus dibutuhkan tempat istirahat bagi peserta Konsinyering Rapat Panja RUU TNI.
"Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan tingkat urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat," ujar dia, Sabtu 15 Maret 2025.
"Karena rapat-rapat ini sifatnya maraton bisa jadi selesai bukan malam tapi dini hari gitu ya. Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi gitu ya," lanjut Indra menambahkan.
Selanjutnya, Indra menjelaskan menggelar rapat di luar gedung DPR RI sudah tertuang dalam Tata Tertib DPR Pasal 254, kegiatan rapat yang sangat mendesak diperbolehkan dilakukan di luar Gedung DPR.
"Itu diatur di tatib pasal 254, itu aturannya. Dengan izin pimpinan DPR, maka ini dapat dilakukan," ujar Indra.
Dia menjelaskan skema pemilihan Hotel Fairmont Jakarta ini sudah memenuhi aturan yang berlaku lantaran DPR dan hotel ini memiliki kerja sama. Oleh sebab itu, harganya bisa lebih terjangkau.
"Teman-teman Sekretariat itu menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel, tapi yang tersedia itu satu ya, pertimbangannya yang tersedia dengan format Panja RUU ini," imbuhnya.
"Pertimbangan kedua hotel yang punya kerja sama government rate dengan kita yang harganya terjangkau," jelasnya.
Sebagai informasi, sejak Jumat, 14 Maret 2025 kemarin, Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat Panja membahas RUU TNI. Rapat ini diselenggarakan di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta Pusat, secara tertutup.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
"Kami mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB, setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu," ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.
Pembahasan RUU TNI
- RUU TNI sedang dibahas oleh DPR RI.
- Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia (PAN) menjelaskan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja)
- Tujuannya memastikan RUU TNI sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi
Poin-Poin Penting
- Tidak Ada Dwi Fungsi TNI
* Farah menegaskan, Dwi Fungsi TNI tidak akan kembali
* Masyarakat tidak perlu khawatir akan kembalinya peran ganda TNI
- TNI Tidak Boleh Jabat Posisi Sipil
* TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga
* Ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme TNI
Proses Pembahasan
- Pembahasan RUU TNI dilakukan melalui konsinyering (prosedur biasa dalam penyusunan UU)
- Terbuka untuk masukan masyarakat sipil. (cdp/ysp)