PAN: Tidak Ada Dwi Fungsi TNI dalam RUU TNI Baru

PENDAPAT: Anggota DPR RI Dapil IX Jabar, Farah Puteri Nahlia (kanan) saat menyampaiakan hasil pembahasan RUU TNI di DPD PAN Subang, Minggu (16/3/2025).
* Masyarakat tidak perlu khawatir akan kembalinya peran ganda TNI
- TNI Tidak Boleh Jabat Posisi Sipil
* TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga
* Ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme TNI
Proses Pembahasan
- Pembahasan RUU TNI dilakukan melalui konsinyering (prosedur biasa dalam penyusunan UU)
- Terbuka untuk masukan masyarakat sipil. (cdp/ysp)