PAN: Tidak Ada Dwi Fungsi TNI dalam RUU TNI Baru

PAN: Tidak Ada Dwi Fungsi TNI dalam RUU TNI Baru

PENDAPAT: Anggota DPR RI Dapil IX Jabar, Farah Puteri Nahlia (kanan) saat menyampaiakan hasil pembahasan RUU TNI di DPD PAN Subang, Minggu (16/3/2025).

  * Masyarakat tidak perlu khawatir akan kembalinya peran ganda TNI

  

- TNI Tidak Boleh Jabat Posisi Sipil

  * TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga

  * Ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme TNI

Proses Pembahasan

  - Pembahasan RUU TNI dilakukan melalui  konsinyering (prosedur biasa dalam penyusunan UU)

  - Terbuka untuk masukan masyarakat sipil. (cdp/ysp) 


Berita Terkini