Gigit Jari Jelang Idul Fitri, Pencairan Insentif Guru Ngaji di Subang Tak Pasti

H. Adik, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang (kiri), Zaenal Mutaqin, Ketua Fraksi PKB Subang, (kanan).
SUBANG-Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Subang, Saeful Arifin memastikan jumlah total guru ngaji yang mendapat insentif mencapai 8.000 orang.
Jumlah tersebut berasal dari tiga forum, yaitu Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) sebanyak 3.000 orang, Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Subang sebanyak 3.000 orang, dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebanyak 2.000 orang.
Menurutnya, di FKDT sendiri, jika dihitung dari jumlah 802 lembaga madrasah dengan minimal lima guru per lembaga, maka jumlah total guru bisa mencapai lebih dari 4.000 orang. Namun, karena ada keterbatasan kuota, tidak semua bisa mendapatkan insentif.
Terkait pencairan insentif untuk tahun 2025, Saeful menyebut bahwa anggaran untuk guru tersebut masih menunggu keputusan pimpinan. Saat ini, terdapat perubahan mekanisme pencairan yang membuat prosesnya tertunda.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Korupsi Urusan Perikanan, Kejari Purwakarta Tetapkan Tujuh Tersangka
“Pimpinan menyampaikan bahwa jika tidak melalui mekanisme hibah, maka akan digunakan mekanisme lain. Tetapi yang pasti, guru ngaji tetap akan menerima haknya, hanya saja waktunya masih belum bisa dipastikan karena menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa setiap tahun dilakukan validasi data terhadap penerima insentif guna memastikan hanya mereka yang benar-benar aktif mengajar yang tetap terdaftar. Validasi ini dilakukan oleh tiga forum dengan melibatkan Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.
“Dikhawatirkan ada guru yang sudah tidak mengajar atau pindah tempat, sehingga perlu dilakukan validasi setiap tahunnya,” tambah Saeful.
Dengan belum adanya kepastian waktu pencairan, lanjutnya, Pemda Subang meminta seluruh pihak bersabar hingga ada keputusan final dari pimpinan daerah terkait mekanisme pencairan insentif bagi para guru ngaji.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Bumbu Masak
Terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang hingga saat ini belum menerima berkas usulan pencairan insentif guru ngaji dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat mengatakan, apabila seluruh dokumen permohonan pencairan yang disyaratkan telah lengkap dan sesuai, maka pencairan dana dapat dilakukan.
“Pencairan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati serta dokumen pencairan yang telah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujar Irwan kepada Pasundan Ekspres, Selasa (18/3/2025).
Ia menambahkan, BKAD tidak pernah mempersulit proses pencairan SP2D selama persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Fraksi PKB Minta Segera Dicairkan
Ketua Fraksi PKB Subang, Zaenal Mutaqin, mendesak pemerintah daerah agar segera menyalurkan insentif guru ngaji dan tidak mengutak-atik alokasi anggaran dengan alasan efisiensi.
Zaenal menegaskan, insentif bagi para guru ngaji harus segera dicairkan sebelum Idul Fitri agar mereka bisa merayakan lebaran dengan tenang.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Subang secepatnya menemukan formulasi agar insentif rutin untuk para guru ngaji bisa segera diberikan menjelang Idul Fitri ini,” tegasnya.