PURWAKARTA-Ayu Rahayu (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi lantaran diduga melalukan penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran.
Perempuan berambut panjang itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4) lalu, setelah sebelumnya rumahnya itu digeruduk ratusan korban, hingga polisi pun akhirnya menjemput pelaku.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, Ayu Rahayu atau AR diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
"Ada sekitar 802 peserta yang diduga menjadi korban penipuan kegiatan arisan, investasi hingga tabungan yang diadakan oleh AR ini," kata Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, akhir pekan kemarin.
Arwin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai pemilik arisan, investasi dan tabungan lebaran. Ia menerima sejumlah uang dari para korban dengan janji imbal hasil menggiurkan," ujar Arwin.
Akan tetapi, sambungnya, setelah kegiatan berjalan, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan uang para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arwin mengatakan bahwa pelaku sudah menjalani aktivitas arisan dan investasi tersebut selama tujuh tahun.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," ucapnya.
Arwin menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan. "Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun," kata Arwin.(add/ysp)