Headline

Rapat Teknis Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja di Subang

BPJamsostek
PEDULI PEKERJA: Pemerintah Kabupaten Subang bersama BPJamsostek menggelar Rapat Teknis Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, belum lama ini.

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang bersama BPJamsostek menggelar Rapat Teknis Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, belum lama ini. Pertemuan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, khususnya Non-ASN dan pekerja informal atau rentan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring Kementerian Dalam Negeri dan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting terkait kebijakan dan strategi peningkatan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Subang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Subang, Iwan Syahrul Anwar, S.STP menegaskan peran strategis BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat rentan. 

Program perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dinilai mampu mencegah munculnya angka kemiskinan baru, terutama saat tulang punggung keluarga mengalami risiko sosial.

Ia juga mendorong agar para kepala desa menjadikan program ini sebagai prioritas strategis, dengan mengalokasikan Dana Desa—yang jumlahnya mencapai Rp147 miliar per tahun untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Contoh nyata dari Desa Balingbing menunjukkan pentingnya perlindungan ini, di mana ahli waris dari perangkat desa yang meninggal akibat kecelakaan kerja menerima santunan hingga Rp116 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menegaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab ini harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan nyata, termasuk penganggaran perlindungan bagi Non-ASN dan pekerja desa dalam APBD.

Menurutnya, peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu kebijakan internal pemerintah daerah dan dukungan dari mitra swasta melalui kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja serta kontribusi melalui program CSR.

Plt. Kepala Bapenda, Cecep Supriatin, menyampaikan bahwa sinkronisasi anggaran desa memerlukan usulan langsung dari pemerintah desa, dengan arahan dari pemerintah daerah.

"Hal ini diperkuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menekankan pentingnya pengarahan kepada para kepala desa agar mengalokasikan Dana Desa dan BHP secara tegas untuk program perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM, Rona Mairansyah A.P., M.Si menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak terjadi manipulasi dalam pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mendorong perusahaan untuk turut melindungi tenaga kerja informal di lingkungan sekitar melalui kontribusi langsung maupun program CSR.

"Dengan kolaborasi antara berbagai instansi, Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk mewujudkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat," pungkasnya.(adv/znl/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua