Headline

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Subang Serahkan Santunan Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan
UNAN: Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp105 juta kepada ahli waris tenaga honorer kesehatan yang meninggal dunia.

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp105 juta kepada ahli waris tenaga honorer kesehatan yang meninggal dunia. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., di kediaman ahli waris di Kampung Cipeuris RT 012 RW 005, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kamis (8/5/2025).  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Mochammad Rifi Januar Nugraha, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk tenaga honorer di sektor kesehatan.  

“Ini adalah kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Subang untuk memberikan jaminan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta,” ujarnya.  

Santunan tersebut terdiri dari dua komponen. Yakni santunan untuk keluarga Rp sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan hingga selesai kuliah senilai Rp63 juta. 

“Penyerahan ini membuktikan bahwa program jaminan sosial memberikan manfaat nyata, terutama bagi pekerja informal,” tegas Rifi.  

Rifi menambahkan, kehadiran Bupati dalam penyerahan santunan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Subang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

“Kami berharap semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga,” tuturnya.  

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, yang akrab disapa Kang Rey, menekankan pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.  

“Hari ini adalah bukti nyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap semua tenaga kerja informal di Subang memiliki perlindungan ini agar keluarga mereka tetap terbantu jika terjadi risiko,” ujarnya.  

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Subang sedang membahas Perda Ketenagakerjaan yang akan memastikan perlindungan lebih luas bagi pekerja, termasuk tenaga honorer dan informal.  

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Subang dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan perlindungan, termasuk dengan mendorong Perda yang mewajibkan jaminan bagi pekerja informal.  “Kami akan terus berkolaborasi untuk memastikan tidak ada lagi pekerja di Subang yang tidak terlindungi,” pungkas Kang Rey.(adv/znl/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua