Ombudsman Pertanyakan Siapa Bermain Terbitkan Sertipikat dan IMB di Lahan Negara??

Ombudsman Pertanyakan Siapa Bermain Terbitkan Sertipikat dan IMB di Lahan Negara??

TEMUKAN KEBENARAN: Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat berdialog dengan masyarakat pemilik sertipikat di sempadan saluran irigasi Curug Agung Dawuan, Jumat lalu (9/5/2025).

 

Jangan Ada yang Dirugikan

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, akan segera menelusuri anomali keluarnya sertipikat dan IMB pada lahan tersebut. 

"Nanti kita akan lihat, misalnya sertipikat tahun berapa munculnya, kondisinya waktu itu kenapa sertifikat ini bisa dimunculkan, kemudian apakah ada pertimbangan lain dan sebagainya," ucapnya. 

Diketahui lahan yang disengketakan masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang tengah direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian. 

Sementara itu, sejauh ini ATR/BPN Subang juga telah menyatakan bahwa sertipikat dan IMB yang dimiliki warga adalah sah. 

"Sertipikat ini persoalannya status. Persoalan bangunan sepanjangan ada IMB-nya berarti itu sah, dan kalau ada dokumen juga itu sah. Ada dua aturan, maka kita harus cari titik temunya," ucapnya. 

Yeka mengatakan, Ombudsman RI akan terus berkomitmen dalam mengawasi proses penyelesaian permasalahan tersebut hingga tuntas dengan pendekatan kolaboratif, berorientasi pada keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

"Saat ini memang belum ada kesimpulannya seperti apa, karena itu hanya bisa ditemukan kalau kita sudah duduk bersama. Tapi kuncinya jangan ada masyarakat yang dirugikan," ucapnya. 

Dia menekankan, bahwa segala tindakan yang diberikan Ombudsman RI nantinya harus berlandaskan aturan yang berlaku. 

"Ada solusi konkretnya, yang jelas apapun yang terjadi, misalnya harus ada relokasi segala macam maka itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau harus ada ganti rugi, maka negara harus memberikan ganti rugi," ucapnya. 

Saat ini, Ombudsman RI telah meminta seluruh pihak untuk menunda (hold) sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.

 

Camat Tak Tahu Sertipikat dan IMB Bisa Keluar

Camat Dawuan, Ganjar Taufiq angkat bicara tentang lahan di Sempadan Saluran irigasi Curug Agung Kecamatan Dawuan. 

Ia mengatakan, tidak mengetahui bagaimana keluarnya sertipikat tanah dan IMB serta bangunan di Sempadan Saluran irigasi Curug Agung Kecamatan Dawuan. 

"Saya tidak bisa menjawab, Itu (keluarnya sertipikat dan IMB) bukan zaman saya," ucapnya saat kedatangan Ombudsman RI ke Kecamatan Dawuan pada Jum'at (9/5/2025). 

Menurutnya, untuk saat ini ATR/BPN yang seharusnya mengetahui bagaimana dokumen-dokumen tersebut keluar. 


Berita Terkini