Anggota DPRD Subang Minta Percepat Pembangunan RSUD Pantura

PEMBANGUNAN: Anggota DPRD Subang Fraksi PKB, H. Sudiharono dorong percepatan pembangunan RSUD Pantura Subang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, RSUD Type C harus memiliki paling sedikit 100 tempat tidur.
Selain itu, lanjutnya, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan yang diperlukan harus disesuaikan dengan analisis beban kerja dan kemampuan pelayanan rumah sakit.
“Berdasarkan data tenaga kerja yang dirancang, kebutuhan SDM meliputi dokter umum, dokter spesialis, perawat, apoteker, tenaga gizi, teknisi laboratorium, hingga tenaga non-kesehatan. Seluruh kebutuhan ini akan dirinci sesuai analisis kebutuhan berbasis beban kerja (ABK) dan ketentuan yang berlaku,” jelas Maxi.
Rencana ini, kata Maxi, menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan di wilayah Pantura, mengingat pentingnya fasilitas kesehatan yang representatif dan berkualitas bagi masyarakat Subang dan sekitarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Reynaldy menyampaikan, pada tahun 2027 akan mulai dibangun RSUD Pantura di Kecamatan Sukasari.
“Insya Allah, tahun 2027 RS Pantura akan mulai dibangun di Sukasari. Jadi kalau sakit, tidak perlu jauh-jauh ke Purwakarta atau Karawang,” katanya.(cdp/ysp)