Uang Kompensasi Pedagang Terdampak Penertiban Bangunan Liar di Jalancagak Subang Akan Segera Diberikan

BONGKAR BANGUNAN: Pedagang di Jalancagak saat membongkar secara mandiri bangunannya, beberapa waktu lalu.
SUBANG-Kabar baik datang untuk para pedagang jongko yang sebelumnya terdampak penertiban bangunan liar di sepanjang jalur wisata Ciater-Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pemerintah akan segera membagikan uang kompensasi kepada para pedagang yang berada di sejumlah desa, yakni Desa Tambakan, Desa Bunihayu, Desa Jalancagak, dan Desa Curugrendeng.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Jalancagak, Indra Zaenal, melalui akun TikTok pribadinya @indrazaenal. Dalam video yang diunggah, Indra menyebut bahwa pembagian uang kompensasi akan dilakukan pada hari Jumat, 27 Juni 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Pemda Kabupaten Subang.
Langkah ini merupakan bagian dari respons pemerintah atas penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Subang terhadap bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Bina Marga.
BACA JUGA: Terminal Subang Rp7 Miliar Sepi Penumpang, Bangunan Megah Belum Jadi Daya Tarik
Salah satu pedagang jongko, Ajat (45), menyambut kabar ini dengan rasa syukur dan haru. Ia mengaku sempat bingung dan kesulitan mencari penghasilan setelah tempat jualannya dibongkar.
"Saya dagang dari tahun 2000-an, sekarang setelah dibongkar bingung harus mulai dari mana lagi. Tapi alhamdulillah, pemerintah mendengar keluhan kami dan memberi uang kompensasi. Ini bisa jadi modal awal buat usaha lagi, meski mungkin bentuknya berbeda," ujar Ajat saat ditemui Rabu (25/6/2025).
Ajat juga mengucapkan terima kasih kepada aparat desa dan pihak-pihak yang memperjuangkan hak para pedagang kecil. "Saya tahu ini bukan hal mudah. Terima kasih Pak Kades, para RT, dan juga teman-teman pedagang yang terus kompak menyuarakan aspirasi," imbuhnya.
Meski demikian, para pedagang berharap ke depan pemerintah bisa memberikan solusi jangka panjang berupa relokasi tempat dagang yang legal dan strategis, agar mereka bisa berjualan kembali tanpa khawatir dibongkar lagi.(hdi/ysp)
BACA JUGA: Serapan Anggaran Pemda Subang Belum Tembus 50 Persen, Ketua DPRD Subang: Masih dalam Batas Normal