Internasional

Presiden Yoon Suk Yeol Hadapi Upaya Penangkapan atas Kasus Darurat Militer

Presiden Yoon Suk Yeol Hadapi Upaya Penangkapan atas Kasus Darurat Militer
Presiden Yoon Suk Yeol Hadapi Upaya Penangkapan atas Kasus Darurat Militer (Image From: France 24)

PASUNDAN EKSPRES - Yoon Suk Yeol hadapi upaya penangkapan. Otoritas Korea Selatan melancarkan langkah dramatis dengan memasuki kediaman Presiden Yoon Suk Yeol untuk melaksanakan surat perintah penangkapan.

Keputusan tersebut memicu protes besar di luar kediaman, sementara di dalam, pasukan keamanan presiden menghadang tim investigasi. 

Presiden Yoon Suk Yeol Hadapi Upaya Penangkapan 

Dilansir dari Reuters, Yoon Suk Yeol sedang diselidiki atas dugaan pemberontakan terkait upaya darurat militer yang dilakukannya pada 3 Desember 2024.

Langkah tersebut hampir menghancurkan demokrasi Korea Selatan yang dikenal stabil, sekaligus mengejutkan perekonomian terbesar keempat di Asia. Jika terjadi penangkapan ini, akan menjadi yang pertama dalam sejarah bagi presiden Korea Selatan yang masih menjabat.

Penyelidikan dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang bekerja sama dengan polisi dan jaksa.

Tim investigasi tiba di kompleks presiden sekitar pukul 7 pagi waktu setempat, namun mereka menghadapi hambatan seperti bus yang memblokir akses masuk.

Setelah berhasil masuk ke dalam kompleks, para penyelidik berhadapan dengan barisan personel Pasukan Keamanan Presiden (PSS) dan pasukan militer yang berada di bawah kendali PSS.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengonfirmasi bahwa militer bertindak sesuai arahan PSS.

Namun, kepala PSS menegaskan bahwa otoritas tidak diizinkan menggeledah kediaman Yoon.

Pengacara Yoon menyatakan bahwa eksekusi surat perintah yang dianggap tidak sah adalah tindakan melanggar hukum dan pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, di luar kediaman presiden, ratusan pendukung Yoon berkumpul sejak dini hari untuk mencegah eksekusi surat perintah. Beberapa pendukung bahkan menyatakan kesediaan mereka untuk mempertaruhkan nyawa. 

"Kita harus menghadang mereka dengan nyawa kita," ujar salah satu pengunjuk rasa.

Surat perintah penangkapan ini berlaku hingga 6 Januari, memberikan waktu 48 jam kepada penyelidik untuk menahan Yoon setelah ditangkap.

Selama waktu itu, penyelidik harus memutuskan apakah akan mengajukan permintaan penahanan atau membebaskannya. Jika ditahan, Yoon kemungkinan akan ditempatkan di Pusat Penahanan Seoul.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua