Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara (Image From: Pexels/Francesco Ungaro)

PASUNDAN EKSPRES - Thailand legalkan pernikahan sesama jenis. Anggota parlemen di Thailand telah memberikan suara untuk menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan.

Langkah ini menempatkan Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis 

Dikutip The New York Times, Rabu (19/6), senat Thailand telah meloloskan rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan dengan 130 suara berbanding 4, serta beberapa suara abstain.

BACA JUGA: Ekonomi AS Menyusut untuk Pertama Kalinya dalam Tiga Tahun, Dampak Kebijakan Tarif Trump Mulai Terasa

Rancangan undang-undang ini sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Maret.

Setelah diloloskan oleh Senat, undang-undang ini akan menjadi sah setelah melalui tahap peninjauan oleh komite Senat dan Mahkamah Konstitusi, serta mendapatkan persetujuan dari Raja Thailand.

Tahap terakhir ini dianggap sebagai formalitas yang secara luas diharapkan dapat dikabulkan.

Dengan disetujuinya RUU ini oleh parlemen Thailand, negara ini akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara untuk mengakui dan melindungi hak-hak pernikahan bagi pasangan sesama jenis.

BACA JUGA: China Peringatkan Negara-Negara agar Tidak Berpihak pada AS dalam Perang Dagang yang semakin Memanas

BACA JUGA: TikTok Dilaporkan oleh FTC karena Berpotensi adanyai Pelanggaran Privasi Anak-anak

BACA JUGA: Denmark Tarik Samyang dari Peredaran, Dianggap Terlalu Pedas Bisa Bikin Keracunan

Sebelum Thailand, Taiwan dan Nepal yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Meskipun India hampir saja melegalkan pernikahan sesama jenis tahun lalu, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mengembalikan keputusan tersebut ke Parlemen.

Sementara itu, Perdana Menteri Narendra Modi telah bersikap tegas menentang legalisasi pernikahan sesama jenis di India.

Di beberapa negara di Asia, hubungan sesama jenis masih dianggap sebagai tindak kriminal. Sebagai contoh, di Indonesia, pernikahan sesama jenis adalah ilegal, dan pada tahun 2022 pemerintah juga mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah.

Brunei bahkan pernah mengeluarkan hukuman rajam hingga hukum mati bagi pelaku hubungan seksual sejenis pada tahun 2019.

Namun, setelah mendapat protes keras dari masyarakat internasional, Brunei kemudian menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan hukuman tersebut.


Berita Terkini