PasundanEkspres - Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan WhatsApp, berdasarkan laporan dari The Associated Press.
Denda ini diberikan setelah investigasi yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen di Nigeria dalam beberapa kesempatan.
Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) mengidentifikasi beberapa pelanggaran spesifik selama penyelidikan mereka.
Pelanggaran tersebut termasuk pembagian data pengguna Nigeria yang tidak sah, pelanggaran hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, keterlibatan dalam praktik diskriminasi, dan penyalahgunaan dominasi pasar.
CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, dalam sebuah pernyataan, menyatakan kepuasan komisi dengan bukti yang terkumpul dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.
"Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta," kata Abdullahi sebagaimana dikutip PasundanEkspres dari Gizmochina, Selasa (23/7/2024).
Denda yang besar ini datang setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda €3,5 juta atau sekitar Rp 61 miliar kepada Meta atas praktik bisnis yang tidak adil.
Investigasi AGCM mengungkap bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.
Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menggugat akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.
Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini menjadi semakin jelas.