Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Meta Didenda Miliaran Rupiah di Nigeria Karena Langgar Privasi Data

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|13:00 WIB
Bagikan:
Meta Didenda Miliaran Rupiah di Nigeria Karena Langgar Privasi Data
meta didenda Nigeria akibat langgar privasi data. (ilustrasi freepik)

PasundanEkspres - Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan WhatsApp, berdasarkan laporan dari The Associated Press.

Denda ini diberikan setelah investigasi yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen di Nigeria dalam beberapa kesempatan.

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) mengidentifikasi beberapa pelanggaran spesifik selama penyelidikan mereka.

Pelanggaran tersebut termasuk pembagian data pengguna Nigeria yang tidak sah, pelanggaran hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, keterlibatan dalam praktik diskriminasi, dan penyalahgunaan dominasi pasar.

CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, dalam sebuah pernyataan, menyatakan kepuasan komisi dengan bukti yang terkumpul dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta," kata Abdullahi sebagaimana dikutip PasundanEkspres dari Gizmochina, Selasa (23/7/2024).

Denda yang besar ini datang setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda €3,5 juta atau sekitar Rp 61 miliar kepada Meta atas praktik bisnis yang tidak adil.

Investigasi AGCM mengungkap bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.

Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menggugat akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.

Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini menjadi semakin jelas.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang3 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini3 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat5 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline6 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional7 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline8 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga8 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline9 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline9 jam lalu