Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penyair Rusia Dipenjara 7 Tahun Gegara Bacakan Puisi Antiperang

N
Nanda YuanitaEditor: Indrawan Setiadi
|14:40 WIB
Bagikan:
Penyair Rusia Dipenjara 7 Tahun Gegara Bacakan Puisi Antiperang
Penyair Rusia Dipenjara 7 Tahun Gegara Bacakan Puisi Antiperang (dok.pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

PASUNDAN EKSPRES - Penyair Artyom Kamardin divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Moskow pada Kamis (28/12/23) karena membacakan puisi anti-perang Ukraina pada September 2022. 

Dalam dakwaannya, Kamardin dianggap telah merusak keamanan nasional dan menghasut kebencian saat melakukan pertunjukan jalanan di Mayakovsky Ploshchad.

Yegor Shtovba, yang turut terlibat dalam acara tersebut, juga dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Dilansir dari IDN Times, show jalanan yang dilakukan Kamardin dan rekannya dilakukan beberapa hari usai Presiden Vladimir Putin memerintahkan mobilisasi 300 ribu tentara cadangan pada 2022.

Perintah Putin itu tidak populer sehingga memicu ratusan ribu warga Rusia meninggalkan negaranya sebab takut direkrut wajib militer.

"Apa yang telah saya lakukan (adalah) ilegal? Membaca puisi?" kata Shtovba mempertanyakan dakwaan, dikutip dari The Moscow Times.

"Saya khawatir kesehatan fisik dan mental saya tidak akan bertahan lama di penjara," kata Kamardin kepada hakim pengadilan.

Dia juga mengatakan bahwa keyakinannya tidak akan berubah meski disiksa, dijatuhi hukuman atau bahkan diancam hukuman mati. Keduanya mengaku tidak bersalah.

Keluarga Kamardin, istrinya yang bernama Alexandra Popova, beserta rekan-rekannya juga hadir di persidangan. Ayah Kamardin, Yury, menilai vonis tersebut benar-benar keterlaluan.

"Itu adalah hukuman yang sangat keras. Tujuh tahun untuk puisi, untuk kejahatan tanpa kekerasan," kata Popova dikutip dari The Guardian.

Setelah putusan itu, Popova diantar keluar dari ruang sidang karena berteriak. Beberapa protes kecil terjadi di ruang sidang dan di luar pengadilan. 

Polisi menahan beberapa jurnalis independen dengan alasan telah melakukan unjuk rasa tanpa izin.

Ada satu lagi terdakwa dalam kasus itu yakni Nikolai Dayneko. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, mengaku bersalah dan bekerja sama dalam penyelidikan.

Peristiwa pembacaan puisi pada 2022 dan penangkapan Kamardin, disertai aksi kekerasan oleh pihak berwenang. Hal itu diceritakan oleh Popova.

"Mereka menyeret rambut saya ke lantai dan mulai menempelkan stiker ke wajah saya. Mereka mengancam akan merekatkan mulut saya," katanya dikutip dari BBC.

Dia juga mengaku mendengar Kamardin dipukuli di ruangan lain. Pengacara Kamardin mengatakan kliennya diperkosa dengan barbel dan dipaksa merekam video permintaan maaf.

Pihak berwenang belum mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan polisi.

Kementerian Luar Negeri Jerman mengecam putusan pengadilan, dan menuduh Kremlin membiarkan peradilan mengekang kebebasan berekspresi.

(nym) 

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga5 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang7 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang7 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang7 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional8 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional10 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle10 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta10 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat10 jam lalu