Internasional

Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara di Illinois, Trump Ajukan Banding

Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara di Illinois, Trump Ajukan Banding
Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara di Illinois, Trump Ajukan Banding (Image From: WBEZ)

PASUNDAN EKSPRES - Trump didiskualifikasi dari pemungutan suara di Illinois. Pada hari Rabu, (28/2/2024), seorang hakim negfara bagian Illinois mengeluarkan larangan terhadap partisipasi Donald Trump dalam pemilihan pendahuluan calon presiden dari Partai Republik di Illinois.

Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara di Illinois

Larangan tersebut diberlakukan karena peran mantan presiden AS tersebut dalam pemberontakan di Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021. Namun, hakim menunda keputusannya, mengingat kemungkinan adanya banding dari Donald Trump.

Hakim Sirkuit Cook County, Tracie Porter, mendukung keputusan Illinois yang berpendapat bahwa Trump harus didiskualifikasi dari pemilihan pendahuluan pada tanggal 19 Maret dan pemilihan umum pada tanggal 5 November.

BACA JUGA:Deklarasi Bencana Dikeluarkan ketika Texas Dilanda Kebakaran Hutan 'Dahsyat'

BACA JUGA:Raja Charles III Kembali Tampil di Publik Untuk Pertama Kalinya Sejak Didiagnosis Kanker

Alasannya adalah karena melanggar klausul anti-pemberontakan yang terdapat dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Keputusan akhir mengenai pendapat Illinois dan gugatan serupa kemungkinan akan ditentukan oleh Mahkamah Agung AS. Mahkamah Agung sedang mendengarkan argumen terkait validitas suara Trump pada tanggal 8 Februari.

Porter tetap pada keputusannya karena ia mengharapkan adanya banding ke pengadilan banding Illinois, dan kemungkinan adanya keputusan dari Mahkamah Agung AS.

Kelompok advokasi Free Speech For People, yang mempelopori upaya diskualifikasi Trump di Illinois mengapresiasi keputusan tersebut.

Juru bicara kampanye Trump sebagai calon terdepan untuk nominasi Partai Republik tahun 2024 mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang tidak sesuai dengan konsitusi dan mereka akan segera mengajukan banding. 

Sebelumnya, Colorado dan Maine yang merupakan negara bagian AS telah menghapus Trump dari daftar calon presiden negara bagian mereka setelah dirasa bahwa Trump tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi. Keputusan tersebut ditangguhkan, sementara Trump mengajukan banding. 

Saat ini, Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan gugatan yang diajukan oleh Trump terkait diskualifikasi di Colorado.

Selama argumen lisan dalam kasus ini, para hakim di Washington terlihat skeptis terhadap keputusan tersebut dan menyuarakan kekhawatiran mereka tentang tindakan besar-besaran yang diambil oleh negara-negara bagian yang dapat mempengaruhi pemilihan nasional.

(ipa)

 

Berita Terkait