PASUNDAN EKSPRES - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa dokter dapat melakukan praktik di tiga tempat namun harus mengikuti persyaratan tertentu.
Hal ini diungkap oleh juru bicara Kemenkes, dr. M. Syahril bahwa ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ucap dr. Syahril, dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (2/8).
Adapun ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
"Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama," sambungnya.
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat.
Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antar tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.
Adapun tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam jarak dekat dari satu tempat praktik ke tempat praktik lainnya yang memungkinkan dokter berpindah dengan efisien.
"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya," ujarnya.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu. (inm)