Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jubir Kemenkes Ungkap Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ada Syaratnya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|13:54 WIB
Bagikan:
Jubir Kemenkes Ungkap Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ada Syaratnya
Jubir Kemenkes Ungkap Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ada Syaratnya. (Foto: Freepik/snowing)

PASUNDAN EKSPRES - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa dokter dapat melakukan praktik di tiga tempat namun harus mengikuti persyaratan tertentu.

Hal ini diungkap oleh juru bicara Kemenkes, dr. M. Syahril bahwa ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ucap dr. Syahril, dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (2/8).

Adapun ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

"Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama," sambungnya.

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. 

Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antar tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. 

Adapun tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam jarak dekat dari satu tempat praktik ke tempat praktik lainnya yang memungkinkan dokter berpindah dengan efisien.

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya," ujarnya.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. 

Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). 

Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. 

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu. (inm)

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle36 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta14 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle18 jam lalu