PASUNDAN EKSPRES - Roti Okko ditarik peredarannya, positif mengandung natrium dehidroasetat. Saat ini tengah ramai dugaan sebuah makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia.
Kabar yang beredar adalah sebuah merek roti, yaitu roti Aoka dan Okko diduga mengandung natrium dehidroasetat yang merupakan bahan kosmetik.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menemukan kandungan tersebut pada Roti Aoka, tidak terkecuali roti Okko.
Roti Okko Ditarik Peredarannya, Positif Mengandung Bahan Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap sampel roti Okko yang beredar di pasar. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, BPOM menemukan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, yang merupakan bahan kosmetik, dalam produknya.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/7).
Temuan BPOM tentang kandungan natrium dehidroasetat (bahan kosmetik) dalam roti Okko menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komposisi yang didaftarkan saat proses registrasi produk dan komposisi yang digunakan dalam proses produksi dan pemasaran.
BACA JUGA: Penjelasan Ahli Mengenai Banyaknya Kasus Bocil di RSCM
BACA JUGA: 7 Manfaat Bauh Nanas Untuk Pria yang Jarang Diketahui!
Selain itu, BPOM juga menemukan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam proses pembuatan produknya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan BPOM tentang adanya penggunaan bahan kosmetik (natrium dehidroasetat) dan pelanggaran penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam produksi roti Okko, BPOM telah meminta produsen roti Okko, yaitu PT Abadi Rasa Food, untuk menarik produk mereka dari peredaran.
Selain menarik produk dari peredaran, BPOM juga mewajibkan produsen roti Okko untuk memusnahkan seluruh stok roti Okko yang ada. Selanjutnya, produsen harus melaporkan hasil pemusnahan tersebut kepada pihak BPOM.
Sementara itu, pada tanggal 2 Juli 2024, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap sampel roti Aoka yang beredar di pasaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat dalam roti Aoka.
Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 1 Juli 2024 ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family di Bandung. Dari hasil inspeksi tersebut, BPOM juga tidak menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat dalam proses produksi roti Aoka.
(ipa)