Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Vaksin Meningitis, Begini Cara Mengakses Layanannya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|13:39 WIB
Bagikan:
Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Vaksin Meningitis, Begini Cara Mengakses Layanannya
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Berdasarkan surat edaran terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jemaah umrah dan haji kini wajib melakukan vaksin meningitis meningokokus.

Adapun ketersediaan vaksin meningitis meningokokus dianggap masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah. 

Pendapat lain menyebutkan, stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan sering kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.

Di sisi lain, ada kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah dan haji.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik. 

Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

"Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia," ucap Farchanny di Jakarta, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Senin (22/7).

"Saat ini, tercatat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan Internasional," jelasnya.

Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana layanan vaksinasi internasional, yakni rumah sakit dan klinik, melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus dan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Achmad Farchanny menambahkan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun.

Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.

"Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali," ujarnya.

Menurut Dokumen "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)" yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.

Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun. 

Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. 

Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Nasional12 menit lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle1 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang2 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional4 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle5 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional6 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Nasional6 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Subang8 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle9 jam lalu