Kesehatan

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Vaksin Meningitis, Begini Cara Mengakses Layanannya

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Vaksin Meningitis, Begini Cara Mengakses Layanannya
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Berdasarkan surat edaran terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jemaah umrah dan haji kini wajib melakukan vaksin meningitis meningokokus.

Adapun ketersediaan vaksin meningitis meningokokus dianggap masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah. 

Pendapat lain menyebutkan, stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan sering kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.

Di sisi lain, ada kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah dan haji.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik. 

Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

"Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia," ucap Farchanny di Jakarta, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Senin (22/7).

"Saat ini, tercatat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan Internasional," jelasnya.

Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana layanan vaksinasi internasional, yakni rumah sakit dan klinik, melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus dan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Achmad Farchanny menambahkan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun.

Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.

"Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali," ujarnya.

Menurut Dokumen "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)" yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.

Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun. 

Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. 

Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua