Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan

Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan

Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan

- Akses Itas: Kemudahan akses bagi semua pasien.

- Outlet Oksigen: Ketersediaan outlet oksigen yang memadai.

- Fasilitas Khusus: Ruang perawatan dengan fasilitas khusus jika diperlukan.

Layanan yang Tidak Termasuk KRIS

Tidak semua layanan perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS. Beberapa layanan yang dikecualikan antara lain:

1. Pelayanan Rawat Inap untuk Bayi (Perinatologi)

2. Perawatan Intensif 

3. Pelayanan Rawat Inap untuk Pasien Jiwa

4. Ruang Perawatan dengan Fasilitas Khusus

Iuran BPJS Kesehatan

Bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Hingga saat ini, besaran iuran yang akan dikenakan untuk mendapatkan manfaat KRIS belum ditentukan.

Namun, pengaturan manfaat, tarif, dan iuran akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. Sementara itu, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, yaitu:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Perubahan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan standardisasi ini, diharapkan seluruh rumah sakit mampu menyediakan layanan kesehatan yang layak dan setara, sehingga masyarakat dari berbagai golongan dapat merasakan manfaatnya secara merata.

Tetap update dengan informasi terbaru mengenai iuran dan penerapan KRIS untuk mempersiapkan diri Anda dan keluarga menghadapi perubahan ini.


Berita Terkini