Hukum Ziarah Kubur saat Hari Raya Idul Fitri, Bolehkah?

Hukum Ziarah Kubur saat Hari Raya Idul Fitri, Bolehkah?

Hukum Ziarah Kubur saat Hari Raya Idul Fitri (Foto: laman resmi MUI)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang ziarah kubur saat Idul Fitri beserta doa yang dibaca saat ziarah kubur.

Pada Hari Raya Idul Fitri, sebagian umat Islam ada yang melakukan tradisi ziarah kubur atau dikenal dengan nyekar.

Melansir dari NU Online, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung atau mendatangi, dan secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal.

Tujuan dari ziarah kubur adalah untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya, atau bertabarruk kepadanya, dan tujuan lain yang dibenarkan dalam Islam.

BACA JUGA: Makanan Sehat untuk Bantu Meningkatkan Konsentrasi: Langsung bikin Fokus!

Ziarah kubur merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebab dengan berziarah, seseorang akan selalu mengingat tentang kematian serta mendoakan orang-orang yang meninggal lebih dahulu.

Anjuran melakukan ziarah kubur bagi umat Islam terdapat dalam hadits sebagai berikut:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

Artinya: "Dulu aku melarangmu melakukan ziarah kubur. Sekarang, lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap akhirat." (HR Muslim)

BACA JUGA: 5 Rahasia Sukses Orang Tionghoa yang Bikin Mereka Selalu Unggul

Kemudian Rasulullah SAW bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Artinya: "Lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap kematian."

Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri? Berikut informasi selengkapnya.

Hukum Ziarah Kubur saat Hari Raya Idul Fitri

Melakukan ziarah kubur merupakan anjuran dalam syariat Islam sehingga bisa dilakukan kapan pun, termasuk pada hari Lebaran atau Idul Fitri.

Ziarah tidak memiliki waktu secara khusus, setiap orang boleh melakukannya di waktu apa pun.

Melansir dari laman NU Online, dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya, baik hari raya Idul Fitri, maupun hari raya Idul Adha, karena dengan berziarah bisa mengingatkan akhirat,


Berita Terkini