PASUNDAN EKSPRES - Ziarah kubur atau nyekar merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya setelah shalat Idul Fitri. Momen ini menjadi waktu untuk mendoakan dan mengenang keluarga yang telah tiada. Namun, muncul pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.
Hukum Ziarah Kubur Setelah Shalat Idul Fitri
Menurut para ulama, ziarah kubur hukumnya sunnah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah shalat Idul Fitri. Hal ini diperbolehkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
- Hadits Nabi Muhammad SAW: "Aku dahulu melarang kalian ziarah kubur, tetapi sekarang pergilah kalian ziarah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)
- Anjuran untuk mendoakan orang yang telah meninggal: "Sesungguhnya orang-orang yang masih hidup di dunia ini tidaklah lebih bermanfaat bagi orang-orang yang telah meninggal dunia daripada doa dan istighfar mereka." (HR. Ahmad)
BACA JUGA:Rahasia Bakwan Jagung Renyah dan Tidak Berminyak ala Aaron Laksana
Manfaat Ziarah Kubur
Ziarah kubur memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Mengingatkan kita kepada kematian
- Mendoakan orang yang telah meninggal
- Mempererat tali silaturahmi dengan keluarga
- Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang kepada keluarga
Tips Ziarah Kubur
Berikut beberapa tips saat ziarah kubur:
- Menjaga kebersihan dan kesopanan di area makam
- Tidak melakukan perbuatan syirik, seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal
- Mendoakan orang yang telah meninggal dengan doa yang sesuai syariat Islam
BACA JUGA:Tips Desain Cerdas Walaupun Memiliki Hunian Nyaman dan Estetik di Lahan Sempit
Ziarah kubur setelah shalat Idul Fitri diperbolehkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat.
Namun, dalam melakukannya, kita harus tetap menjaga kebersihan dan kesopanan di area makam, serta tidak melakukan perbuatan syirik.
Semoga informasi ini bermanfaat!