PASUNDAN EKSPRES - Gunung Bromo memang sejak dulu tak pernah absen jadi tujuan wisata terkenal di Jawa Timur, yang menyuguhkan keindahan alam luar biasa memanjakan mata.
Gunung Bromo yang dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini, memiliki ketinggian mencapai 2.329 meter dan terletak di wilayah Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.
Destinasi wisata alam yang wajib dikunjungi ini memikat wisatawan dengan kaldera yang memukau seluas 10 kilometer persegi.
Selain itu, Gunung Bromo juga memadukan keajaiban alam dengan sensasi petualangan.Sehingga menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara.
Berikut daftar harga tiket masuk Gunung Bromo jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Harga Tiket Masuk dan Sewa Fasilitas Gunung Bromo
Dilansir dari website resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), harga tiket masuk Gunung Bromo bervariasi tergantung pada kategori wisatawan dan hari kunjungan.
1. Harga Tiket Masuk Wisatawan Lokal
Hari Kerja: Rp. 29.000.
Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional: Rp. 34.000.
2. Harga Tiket Masuk Wisatawan Asing
Hari Kerja: Rp. 220.000.
Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional: Rp. 320.000.
3. Retribusi Kendaraan (Kawasan Wisata Bromo)
Kendaraan Roda 4: Rp. 10.000.
Kendaraan Roda 2: Rp. 5.000.
Sepeda: Rp. 2.000.
Kuda: Rp. 1.500.
4. Biaya Sewa Fasilitas
Jeep (perjalanan berangkat dan pulang): Rp. 500.000 - Rp. 650.000 (dengan kenaikan tarif bisa hingga Rp 700.000 - Rp 750.000 pada liburan Nataru).
Kuda: Rp. 150.000 (dengan kenaikan tarif hingga Rp. 200.000).
Peraturan Pengunjung di Gunung Bromo
Dilansir dari laman Booking Online Wisata Bromo, terdapat beberapa peraturan dan larangan yang harus diikuti oleh calon pengunjung.
- Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
- Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
- SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
- Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (antara lain transportasi, konsumsi, dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
- Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
- Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
- Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
- Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER.
- Pengunjung membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
- Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
- Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
- Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
- Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
- Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
- Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
- Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib - 01.00 wib (tengah malam).
- Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
- Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan/refund.
- Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule/jadwal ulang.
Pastikan pahami peraturan dan perhatikan harga tiket masuk Gunung Bromo untuk membuat rencana perjalanan yang matang. Selamat libura natal dan tahun baru!
(nym)