Lifestyle

Siapa Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Siapa Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

PASUNDAN EKSPRES -  Istilah “musafir” tidak asing di telinga kita. Secara sederhana musafir dapat diartikan sebagai orang yang sedang bepergian. 

Dalam kajian fiqih, memahami istilah “musafir” secara komprehensif sangat penting karena berkaitan dengan hukum, seperti dalam hal puasa dan shalat. Akan tetapi, penulis akan membahas pengertian terkait “siapa itu musafir” dalam hal puasa.   

Siapa Itu Musafir? Dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, bahwa yang dimaksud dengan musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan yang diperbolehkan melakukan qashar shalat. 

BACA JUGA:Ini Adalah 20 Hal Sepele yang Dapat Membatalkan Puasa, Wajib Diperhatikan!

Artinya, “Dan diperbolehkan tidak berpuasa dalam puasa wajib sebab sakit yang membahayakan dengan baahya yang membolehkan tayamum, seperti dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhan penyakit karena berpuasa, dan dalam perjalanan yang diperbolehkan meng-qashar shalat. Yaitu bukan perjalanan jarak dekat dan perjalanan maksiat.” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1998], halaman 91).  

BACA JUGA:Bacaan Sholat | Dari Takbir Sampai Salam Sesuai Sunah Rasulullah SAW

Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa musafir yang dimaksud dalam hal puasa adalah musafir yang sedang menempuh perjalanan yang diperbolehkan mengqashar shalat. 

Melansir NU Online dalam artikel berjudul "Tata Cara dan Ketentuan Qashar Shalat", seseorang dapat melakukan qashar shalat dengan ketentuan di antaranya sebagaimana berikut:

  1. Perjalanan tidak untuk maksiat.
  2. Jarak perjalanan minimal dua marhalah atau 80,64 km merujuk kitab Tanwirul Qulub.
  3. Melewati batas desa.

Dengan demikian dapat disimpulkan, seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadhan apabila ia melakukan perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat yaitu kurang lebih dengan jarak minimal 80,64 km. Serta tetap wajib meng-qada puasa tersebut di kemudian hari. Wallahu a’lam.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua