Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Siapa Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|01:30 WIB
Bagikan:
Siapa Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi musafir terjebak macet di dalam mobil (dok. pexels.com/Life Of Pix)

PASUNDAN EKSPRES -  Istilah “musafir” tidak asing di telinga kita. Secara sederhana musafir dapat diartikan sebagai orang yang sedang bepergian. 

Dalam kajian fiqih, memahami istilah “musafir” secara komprehensif sangat penting karena berkaitan dengan hukum, seperti dalam hal puasa dan shalat. Akan tetapi, penulis akan membahas pengertian terkait “siapa itu musafir” dalam hal puasa.   

Siapa Itu Musafir? Dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, bahwa yang dimaksud dengan musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan yang diperbolehkan melakukan qashar shalat. 

BACA JUGA:Ini Adalah 20 Hal Sepele yang Dapat Membatalkan Puasa, Wajib Diperhatikan!

Artinya, “Dan diperbolehkan tidak berpuasa dalam puasa wajib sebab sakit yang membahayakan dengan baahya yang membolehkan tayamum, seperti dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhan penyakit karena berpuasa, dan dalam perjalanan yang diperbolehkan meng-qashar shalat. Yaitu bukan perjalanan jarak dekat dan perjalanan maksiat.” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1998], halaman 91).  

BACA JUGA:Bacaan Sholat | Dari Takbir Sampai Salam Sesuai Sunah Rasulullah SAW

Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa musafir yang dimaksud dalam hal puasa adalah musafir yang sedang menempuh perjalanan yang diperbolehkan mengqashar shalat. 

Melansir NU Online dalam artikel berjudul "Tata Cara dan Ketentuan Qashar Shalat", seseorang dapat melakukan qashar shalat dengan ketentuan di antaranya sebagaimana berikut:

  1. Perjalanan tidak untuk maksiat.
  2. Jarak perjalanan minimal dua marhalah atau 80,64 km merujuk kitab Tanwirul Qulub.
  3. Melewati batas desa.

Dengan demikian dapat disimpulkan, seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadhan apabila ia melakukan perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat yaitu kurang lebih dengan jarak minimal 80,64 km. Serta tetap wajib meng-qada puasa tersebut di kemudian hari. Wallahu a’lam.

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle39 menit lalu
Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Subang2 jam lalu
GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

Nasional3 jam lalu
Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline5 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle6 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle7 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle8 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline19 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle20 jam lalu