Nasional

Kemenag Umumkan Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Kemenag Umumkan Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Kemenag Umumkan Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS (Image From: simpatika.kemenag.go.id)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa dari 411.194 pendaftar, 386.540 di antaranya telah mengirimkan aplikasi mereka. 

Dari jumlah tersebut, 319.255 pelamar dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi. Mereka dapat memeriksa hasil pengumuman melalui situs resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id atau melalui akun pribadi mereka di https://sscasn.bkn.go.id

Kemenag Umumkan Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi

Sementara itu, ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus.

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan antara 18 hingga 20 September 2024. Sanggahan harus disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id

Perlu dicatat bahwa periode sanggah ini tidak bertujuan untuk mengubah atau mengunggah dokumen yang salah, memperbarui dokumen yang ada, atau menambahkan dokumen baru.

BACA JUGA: Pendaftaran Resmi Berakhir! BKN Rilis Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta

BACA JUGA: Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama, dikutip Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (18/9). 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah akan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Sesuai kebijakan Panselnas tahun 2024, pelamar diperbolehkan untuk menggunakan nilai CAT dari tahun 2023. Selain itu, Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak melalui situs SSCASN setelah hasil sanggah diumumkan.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua