PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid di Jakarta.
Ia menuturkan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji: Kalau Ada Kasus, Laporkan!
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ucap Subhan, dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (17/9).
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi.
Ketiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
BACA JUGA:Penjelasan Kemenag Soal Haji Khusus, Tidak Ada Jemaah Reguler Nol Tahun yang Berangkat Tahun Ini
Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
"Lalu kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi," jelasnya.
"Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," imbuhnya.
Seluruh proses tahapan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan pengawas eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
BACA JUGA:Sukses Layani Jemaah Haji, BIJB Kertajati Diproyeksikan Jadi Bandara Khusus Haji dan Umrah
"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kemenag menepis kabar adanya jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Adapun isu jual beli kuota haji menjadi topik utama yang dibahas pada sidang Pansus Haji DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digelar pada Rabu (21/8) lalu.
Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji menegaskan tidak ada jual beli kuota haji yang dilakukan oleh Kemenag. (inm)