Nasional

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.

Diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.

Hakim tunggal menyatakan penerbitan surat penyitaan terhadap ponsel Aiman yang dikeluarkan pengadilan dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu, hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut adalah sah," ucap hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, pada Selasa (27/02/2024).

Hakim menjelaskan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.

Dia menyebut, aturan tersebut mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab melalui pendelegasian ke Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri atau ke salah satu hakim.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Delta.

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," sambung hakim tunggal itu.

Adapun, Hakim Delta menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang mengatur tentang pelimpahan tugas dan kewenangan Ketua PN Jaksel ke Wakil Ketua PN Jaksel meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan.

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," jelasnya.

Sebagai informasi, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun, gugatan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud itu terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Namun, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal PN Jaksel. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua