Nasional

Seorang Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Wakil Ketua KPK Sebut Telah Dikembalikan ke Kejagung

Seorang Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Wakil Ketua KPK Sebut Telah Dikembalikan ke Kejagung
Seorang jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. (Foto: laman resmi KPK)

PASUNDAN EKSPRES - Seorang jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa KPK berinisial TI itu diduga memeras saksi Rp 3 miliar dan tindakan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jaksa TI itu ternyata sempat menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK juga membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa KPK kepada saksi sebesar Rp 3 miliar.

Menurut beberapa sumber, TI merupakan jaksa yang menangani perkara di Kalimantan Timur.

Menurut Dewas KPK, aduan tersebut telah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan oknum jaksa KPK itu telah dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama," ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Alex menyebut pengembalian tersebut tidak berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan sebab jaksa TI telah dikembalikan ke Kejagung sejak bulan Maret lalu.

"Kalau SK-nya dari Sekjen (Sekretaris Jenderal) mungkin minggu kemarin atau dua minggu yang lalu. Yang jelas sudah ada usulan untuk mengembalikan yang bersangkutan dan sudah ada SK-nya dari Sekjen. Pimpinan hanya diberi tahu," ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK itu menyatakan isu jaksa TI melakukan pemerasan masih sumir.

Berdasarkan pemeriksaan Dewas serta penindakan dari Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK, tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan jaksa TI.

"Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan," tutur Alex.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa TI.

"Kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi," ujar Ali. (inm)

Berita Terkait