PASUNDAN EKSPRES - Polwan bakar suami ditetapkan menjadi tersangka setelah aksinya membakar sang suami. Kasus mengerikan kembali terjadi.
Kali ini seorang anggota polisi wanita atau polwan yang berinisiap Briptu FN (28) diduga telah membakar suaminya yang juga merupakan anggota kepolisian berinsial Briptu RDW (27). Kejadian tersebut terjadi di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6).
Polwan Bakar Suami, Alami Trauma Berat
Atas kejadian tersebut korban harus mengalami luka bakar sampai 90 persen di tubuhnya. Korban sempat menjalani perawatan medis, sebelum kemudian meninggal dunia pada Minggu (9/6).
Kombes Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga sempat membawa suaminya ke rumah sakit dengan bantuan dari para tetangga.
"[korban] kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ungkap Dirmanto, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/6).
BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW, karena kesal. Hal ini dikarenakan RDW sering menghabiskan uang untuk bermain judi online, padahal uang tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kehidupan ketiga anak mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, permasalahan ini diawali dengan adanya pertengkaran atau cekcok antara suami istri yang sama-sama berpangkat Briptu tersebut. Awalnya korban baru saja pulang dari kantor, kemudian terjadilah cekcok atau pertengkaran dengan istrinya.
Ketika cekcok tersebut, pelaku atau sang istri sempat memborgol tangan suaminya dan mengkaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, FN pun menyiramkan bensin ke tubuh RDW.
Setelah menyiramkan bensin ke tubuh suaminya, tersangka FN lalu menyalakan korek api dan membakar tisu. Api yang ada di tangan FN itu kemudian langsung menyambar ke tubuh RDW yang sudah dilumuri bensin sebelumnya.
Akibatnya, korban terbakar di seluruh tubuhnya dan berteriak meminta pertolongan.
Mengenai insiden tersebut, polisi pun menetapkan FN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. FN juga disebut telah mengalami trauma berat terhadap tindakannya pada sang korban.
Kini, FN ditahan di Mapolda Jatim. Namun, terkait kondisinya yang berat, ia perlu menjalani pendampingan psikologi khusus.
(ipa)