Telah Dibuka! Ini Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal

Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal. (Foto: laman resmi Kementerian Agama)
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan registrasi SHLN antara lain sebagai berikut:
1. Surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
2. Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak dan/atau kewenangan kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
3. Nomor Izin Berusaha (NIB) dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia;
4. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk yang akan masuk ke daerah pabean di Indonesia dan telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; (Jika LHLN berada di negara anggota konvensi Apostille, maka hanya diperlukan dokumen sertifikat Apostille.)
5. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Berikut alur proses yang harus dilakukan untuk melakukan RSHLN melalui Sihalal:
1. Pendaftaran:
a. Importir/Perwakilan Resmi (PR) membuat akun di SIHALAL
b. Log in, klik menu Registrasi SHLN
c. Isi data pemohon dan Dokumen Persyaratan
2. Verifikasi
a. BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
b. Jika hasil verifikasi belum terpenuhi, Importir/PR wajib menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli (5 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
3. Pembayaran
a. Jika hasil verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice Importir/PR melakukan pembayaran (7 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
b. Verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran
4. Penerbitan