Telah Dibuka! Ini Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal

Telah Dibuka! Ini Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal

Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal. (Foto: laman resmi Kementerian Agama)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal.

Menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka pada Senin, 15 Juli 2024.

Setelah diaktifkan operasionalnya, menu yang tersedia di laman ptsp.halal.go.id tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan registrasi sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.

"Alhamdulillah, hari ini mulai pukul 13.00 WIB, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal mulai kita buka," ucap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (16/7).

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

"Registrasi SHLN ini dipastikan akan memberikan kemudahan bagi aktivitas industri dan perdagangan produk halal, di mana produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH tidak perlu lagi mengurus pengajuan sertifikat halal. Jadi tinggal diregister saja sertifikat halal luar negerinya," sambungnya.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa layanan registrasi SHLN tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. 

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Sertifikat halal tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan di wilayah Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

"Namun dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri di negara tersebut, sertifikasi halal produk dilakukan di BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.

Dibukanya menu RSHLN pada Sihalal, dilakukan setelah BPJPH melakukan serangkaian tahapan persiapan di antaranya, BPJPH melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, serta integrasi data lingkup kompetensi LHLN dan penerapan sistem Registrasi SHLN di Sihalal.

Selanjutnya, BPJPH juga melakukan Uji Publik Sistem RSHLN dengan Perwakilan Asosiasi Importir (Rapat via Zoom, dilanjutkan dengan Uji Publik Sistem RSHLN di Sihalal dengan kurun waktu 7 hari kerja. Kemudian, BPJPH menyusun petunjuk teknis verifikasi dokumen RSHLN, dan menyosialisasikan RSHLN kepada stakeholder terkait.

"Lebih lanjut, mekanisme pelaksanaan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri ini," tambahnya.

Secara lebih detil, Kepkaban Nomor 90 Tahun 2023 mengatur bahwa permohonan baru atau perpanjangan registrasi SHLN diajukan oleh pemohon melalui importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia kepada BPJPH secara tertulis menggunakan sistem elektronik terintegrasi melalui aplikasi Sihalal. 

Jika dokumen persyaratan menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris, maka wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.


Berita Terkini