Nasional

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan, Memanfaatkan e-Filing dengan Mudah

lapor spt tahunan
Ilustrasi Lapotan SPT oleh DJP

PASUNDAN EKSPRES - Lapor SPT tahunan resmi dibuka hingga 31 Maret 2025 dan masih menggunakan sistem e-Filing seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Wajib Pajak dapat mengakses layanan ini melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/account.

Dengan memanfaatkan e-Filing, pelaporan SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.

Namun, untuk mengakses layanan ini, setiap Wajib Pajak wajib memiliki EFIN.

Apa Itu EFIN saat Lapor SPT Tahunan

EFIN, atau Elektronik Filing Identifikasi Nomor, adalah kode identifikasi unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar.

Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi dalam transaksi elektronik, termasuk pelaporan SPT menggunakan e-Filing.

Dengan adanya EFIN, seluruh transaksi elektronik dijamin kerahasiaannya melalui proses enkripsi yang aman.

Jadi, EFIN tidak hanya menjadi syarat teknis, tetapi juga menjadi komponen utama untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak.

Cara Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk mengaktifkan EFIN, Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Proses ini biasanya dilakukan ketika seseorang baru pertama kali akan menggunakan e-Filing.

Namun, jika Anda telah memiliki EFIN tetapi lupa kode tersebut, DJP menyediakan berbagai layanan untuk membantu mengakses kembali kode EFIN Anda.

Berikut ini adalah cara-cara yang dapat ditempuh:

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar. Anda bisa langsung datang ke kantor pajak tempat Anda terdaftar untuk meminta bantuan.

Menghubungi layanan telepon DJP di 1500200.

Menggunakan layanan Live Chat di website resmi DJP (pajak.go.id).

Melalui aplikasi M-Pajak.

Mengirimkan email ke efin@pajak.go.id.
   - Subjek email: “LUPA EFIN”.
   - Isi email harus mencakup informasi berikut:

NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah dari informasi yang diminta. 

Pernyataan ini juga harus mencakup kesediaan Anda untuk menanggung konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan

1. Mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.
2. Menghubungi layanan telepon DJP di 1500200.
3. Menggunakan layanan Live Chat di website DJP (pajak.go.id).

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Online dengan e-Filing

Bagi Anda yang akan melaporkan SPT tahunan secara online, berikut adalah panduan langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera. Kemudian klik ‘Login’.

3. Klik menu ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’.

4. Pilih menu ‘Buat SPT’. Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.

5. Pilih bentuk formulir yang diinginkan. Ada tiga opsi yang tersedia: formulir manual, formulir dengan panduan, atau unggah file SPT.

6. Isi data formulir. Data yang diperlukan mencakup tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT (normal atau pembetulan).

7. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai formulir bukti potong pajak dari perusahaan Anda.

8. Setelah selesai, tinjau ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.  Setelah berhasil, laporan Anda akan tercatat dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email Anda.

Kebijakan Terbaru Terkait Penggunaan NIK

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan memastikan data Wajib Pajak terintegrasi dengan data kependudukan.

Manfaat Penggunaan e-Filing

Dengan e-Filing, proses pelaporan SPT menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu lagi antre di kantor pajak atau menghadapi risiko kehilangan dokumen fisik.

Semua data tersimpan secara digital, sehingga dapat diakses kapan saja jika diperlukan. Selain itu, e-Filing juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan demikian, pastikan Anda memanfaatkan layanan ini sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Jangan lupa untuk mengamankan EFIN Anda, karena ini adalah kunci utama dalam mengakses e-Filing.

Jika menghadapi kendala, segera hubungi layanan bantuan DJP untuk mendapatkan solusi yang cepat dan tepat.

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua