SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang melalui kuasa hukumnya, R. Andi Wijaya, menyatakan optimisme bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 01, Jimat-Aku, terhadap pencalonan Paslon 02, Reynaldy Putra Anindita-Agus Masykur Rosyadi akan dibantah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, R. Andi Wijaya menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 01 tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membatalkan pencalonan Paslon 02.
Salah satu isu yang diangkat dalam gugatan tersebut adalah adanya dugaan ketidaksinkronan terkait tahun kelahiran Reynaldy Putra Anindita pada dokumen ijazah pencalonannya.
“Kami sudah memverifikasi berkas-berkas yang dimaksud, termasuk ijazah Paslon 02. Klarifikasi telah dilakukan ke pihak SMAN Negeri 1 Subang, dan mereka telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa data tersebut benar sesuai fakta, yakni tahun kelahiran 1996, bukan 1997 sebagaimana dipermasalahkan oleh pihak Paslon 01,” ujar Andi Wijaya.
Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa bukti tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Subang yang menetapkan bahwa Reynaldy Putra Anindita lahir pada 30 Oktober 1996.
“Artinya, tidak ada keraguan lagi soal keabsahan data Paslon 02. Proses ini seharusnya dianggap selesai pada tahap verifikasi persyaratan pencalonan,” tegasnya.
Andi optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan menilai secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Kami yakin Mahkamah akan memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pencalonan Paslon 02,” pungkasnya. (cdp)