Bupati Bandung Barat Larang Warga Galang Dana di Jalan Umum untuk Perayaan HUT ke-80 RI

Bupati Bandung Barat Larang Warga Galang Dana di Jalan Umum untuk Perayaan HUT ke-80 RI

SAMBUT HUT RI: warga Kecamatan Rongga, Bandung Barat bentangkan bendera merah putih sepanjang 400 meter.

BANDUNG BARAT-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat di Kabupaten Bandung Barat diminta untuk tidak lagi melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan di jalan umum. Larangan ini berlaku sejak awal Agustus 2025 dan akan diberlakukan secara tegas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3276 Tahun 2025, yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di ruang publik tanpa izin resmi. Larangan ini berlaku bagi individu, kelompok, maupun organisasi. "Betul, surat edaran dari Pak Bupati sudah keluar dan mulai diberlakukan sejak awal bulan ini," kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB, Asep Sehabudin.

Ia menyebut, larangan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 26 Perda tersebut, tercantum larangan bagi individu maupun badan untuk melakukan pungutan di ruang publik tanpa izin.

Meski aktivitas penggalangan dana berlabel sosial, Pemkab menilai praktik di lapangan kerap menimbulkan persoalan. Mulai dari kemacetan, potensi kecelakaan, hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. "Walaupun tujuannya sosial, tetap tidak diperbolehkan. Aturannya berlaku permanen, bukan hanya musiman," ujar Asep.

BACA JUGA: Pasar Desa Tingkatkan Ekonomi Rakyat, DPMD Karawang Dorong Pemdes Tingkatkan Pengelolaan

Dalam momen menjelang HUT RI, ia mengakui bahwa tradisi meminta sumbangan di jalan sering dilakukan, bahkan oleh anak-anak dan remaja. Namun, kata dia, keselamatan tetap menjadi prioritas pemerintah. "Itu kan mengganggu keamanan, terutama lalu lintas. Dan tentu saja berisiko bagi orang-orang yang berdiri di tengah jalan meminta sumbangan, apalagi kalau kendaraan melaju kencang," Imbuhnya.

Pemerintah tak hanya melarang, tapi juga mendorong pencegahan melalui pembinaan. Dalam surat edaran tersebut, camat dan kepala desa di seluruh wilayah Bandung Barat diminta aktif memberikan pemahaman kepada warganya. Mereka juga diberi tugas melakukan pengawasan dan penertiban jika masih ditemukan aktivitas serupa. Nantinya pelanggaran akan ditindak oleh Satpol PP. "Kalau sudah diingatkan tapi tetap ngeyel, ya bisa dilaporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan," katanya.

Menurutnya, warga bisa mengajukan kegiatan sosial dengan mekanisme resmi. Penggalangan dana tetap bisa dilakukan, asalkan tidak di jalan umum dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan pemerintah. "Alternatif pengumpulan dana bisa dilakukan di tempat yang lebih aman, seperti di lingkungan RT/RW, sekolah, atau kegiatan sosial komunitas yang tidak mengganggu ketertiban umum," tandasnya.(wi/je/sep)


Berita Terkini