DLH Kabupaten Bandung Barat Batasi Volume Buang Sampah ke TPA Sarimukti

DLH Kabupaten Bandung Barat Batasi Volume Buang Sampah ke TPA Sarimukti

BUANG SAMPAH: Truk sampah dari empat daerah di Bandung Raya mulai buang sampah di zona baru TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, KBB.

BANDUNG BARAT-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membatasi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pembatasan ini diketahui mulai diberlakukan Agustus 2025, khususnya untuk zona perluasan (zona 5) seluas 6,3 hektare. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH, wilayah Bandung Raya diberikan kuota maksimal 1.500 ton sampah per hari.

Dari empat wilayah tersebut, Kota Bandung memperoleh jatah terbesar, yakni 981,31 ton per hari. Sementara Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masing-masing diberi batas 119,16 ton per hari, dan Kabupaten Bandung mendapat kuota 280,37 ton per hari.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arief Perdana, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memperpanjang usia pakai zona 5 hingga lebih dari dua tahun, sebelum Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka beroperasi. "Sistem pembatasan dihitung berdasarkan rata-rata mingguan. Jadi, kuota harian dikalikan tujuh, dan itulah batas maksimal tonase per minggu yang boleh dibuang," ujar Arief, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Ia menyebut, sistem pengawasan dilakukan melalui jembatan timbang yang sudah aktif di pintu masuk zona 5. Alat ini mencatat berat sampah secara real time untuk memastikan kuota tidak terlampaui. "Jika tonase mingguan suatu daerah telah terpenuhi, maka truk pengangkut tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA Sarimukti. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah zona perluasan cepat penuh," tambahnya.

BACA JUGA: Pasar Desa Tingkatkan Ekonomi Rakyat, DPMD Karawang Dorong Pemdes Tingkatkan Pengelolaan

Pembatasan ini, menurut Arief didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) TPA Sarimukti yang disusun tahun 2022, di mana zona 5 dirancang menampung sampah hingga TPPAS Legok Nangka siap digunakan. "Sejak dibuka Juni lalu, tinggi timbunan sampah di zona perluasan sudah mencapai lima meter. Artinya, volume yang masuk sangat besar. Tanpa pembatasan, daya tampungnya bisa habis sebelum waktunya," jelasnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan, Pemprov Jabar juga mengimbau seluruh kabupaten/kota di Bandung Raya agar meningkatkan pengelolaan sampah dari sumber, seperti melalui pengomposan, bank sampah, dan fasilitas pengolahan di tingkat masyarakat. "Dalam surat edaran juga ada imbauan agar pemda aktif melakukan sosialisasi pengelolaan sampah. Karena pengurangan dari sumber sangat penting agar beban TPA tidak terus meningkat," tandasnya.(wit/je/sep)


Berita Terkini