Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji

Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji (Image From: Edited by Canva)
PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu kebijakan terbaru adalah regulasi PPPK Paruh Waktu yang telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Dua Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA: Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Apakah Ada Namamu Disini?
Dalam diktum kelima Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan dua kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Honorer yang Terdata di BKN
Honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024 tetapi gagal.
Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Mendapat Formasi
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun belum berhasil mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Syarat Diberhentikan PPPK Paruh Waktu
Meskipun honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, status tersebut dapat diberhentikan berdasarkan beberapa alasan yang tercantum dalam diktum kedua puluh empat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024. Berikut adalah 12 alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu:
Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS
Mengundurkan Diri
Meninggal Dunia
Penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
Mencapai Usia Pensiun atau Akhir Masa Perjanjian Kerja