Nasional

Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji

Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji
Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji (Image From: Edited by Canva)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu kebijakan terbaru adalah regulasi PPPK Paruh Waktu yang telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Dua Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Dalam diktum kelima Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan dua kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Honorer yang Terdata di BKN

Honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024 tetapi gagal.

Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Mendapat Formasi

Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun belum berhasil mengisi lowongan formasi yang tersedia.

Syarat Diberhentikan PPPK Paruh Waktu

Meskipun honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, status tersebut dapat diberhentikan berdasarkan beberapa alasan yang tercantum dalam diktum kedua puluh empat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024. Berikut adalah 12 alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu:

Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Mengundurkan Diri

Meninggal Dunia

Penyelewengan Pancasila dan UUD 1945

Mencapai Usia Pensiun atau Akhir Masa Perjanjian Kerja

Terdampak Perampingan Organisasi

Kesehatan Jasmani dan Rohani

Kinerja Tidak Memadai

Pelanggaran Disiplin Berat

Tindak Pidana Umum

Tindak Pidana Jabatan

Anggota atau Pengurus Partai Politik

Selain itu, sesuai diktum kedua puluh lima, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Regulasi ini juga mengatur tentang gaji dan fasilitas yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan diktum kesembilan belas, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan gaji yang diterima ketika masih berstatus pegawai non-ASN.

Penentuan gaji ini juga disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, baik berupa tunjangan jabatan maupun tunjangan individu.

Berikut adalah daftar besaran UMP di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024:

- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Papua: Rp4.285.848
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Lampung: Rp2.893.069
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Jambi: Rp3.234.533
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Maluku: Rp3.141.699
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Aceh: Rp3.685.615
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Riau: Rp3.508.775
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua