PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu kebijakan terbaru adalah regulasi PPPK Paruh Waktu yang telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Dua Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
Dalam diktum kelima Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan dua kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Honorer yang Terdata di BKN
Honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024 tetapi gagal.
Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Mendapat Formasi
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun belum berhasil mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Syarat Diberhentikan PPPK Paruh Waktu
Meskipun honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, status tersebut dapat diberhentikan berdasarkan beberapa alasan yang tercantum dalam diktum kedua puluh empat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024. Berikut adalah 12 alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu:
Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS
Mengundurkan Diri
Meninggal Dunia
Penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
Mencapai Usia Pensiun atau Akhir Masa Perjanjian Kerja
Terdampak Perampingan Organisasi
Kesehatan Jasmani dan Rohani
Kinerja Tidak Memadai
Pelanggaran Disiplin Berat
Tindak Pidana Umum
Tindak Pidana Jabatan
Anggota atau Pengurus Partai Politik
Selain itu, sesuai diktum kedua puluh lima, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Regulasi ini juga mengatur tentang gaji dan fasilitas yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan diktum kesembilan belas, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan gaji yang diterima ketika masih berstatus pegawai non-ASN.
Penentuan gaji ini juga disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, baik berupa tunjangan jabatan maupun tunjangan individu.
Berikut adalah daftar besaran UMP di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024:
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Papua: Rp4.285.848
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Lampung: Rp2.893.069
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Jambi: Rp3.234.533
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Maluku: Rp3.141.699
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Aceh: Rp3.685.615
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Riau: Rp3.508.775
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
(ipa)