PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah mengumumkan rencana perubahan besar pada sistem dan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada tahun 2025.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan KRIS
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional serta menyesuaikan aturan dengan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Perubahan ini juga menjadi amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tiga Kategori Utama BPJS Kesehatan
Dalam kebijakan baru, peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, serta karyawan swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Masyarakat yang bekerja secara mandiri atau bukan pekerja formal.
Namun, aturan ini belum berlaku pada bulan Januari 2025. Kemungkinan perubahan ini akan mulai direalisasikan pada bulan Juli 2025.
Tarif Iuran yang Berlaku
Sebelum perubahan resmi diterapkan, berikut adalah tarif iuran yang berlaku untuk setiap kelas:
Kelompok Bukan Pekerja (BP):
Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan.
Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan.
Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan (disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000).
Kelompok PBI:
Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000/orang/bulan.
Peserta PPU:
Untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Untuk karyawan BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji, dengan ketentuan yang sama.
Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua): 1% dari gaji/upah per bulan, dibayar oleh pekerja.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penetapan iuran peserta mengacu pada besaran pendapatan yang diterima, bukan dari risiko penyakit.
Dilansir dari Finansialbisnis, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan ditetapkan dengan prinsip redistribusi pendapatan, di mana besaran iuran bergantung pada jumlah pendapatan peserta.
Biasanya, iuran dihitung sebagai persentase dari gaji peserta, bukan berdasarkan risiko penyakit yang mungkin dihadapi. Hal ini menjadi pembeda utama antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
Dalam Diskusi Panel mengenai Jaminan Sosial dan Perasuransian yang diadakan di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, pada Minggu (19/1/2025), Andi juga menjelaskan bahwa asuransi sosial berfungsi untuk mengelola risiko seluruh masyarakat Indonesia secara kolektif karena sifatnya yang wajib.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran sesuai ketentuan.
(ipa)