Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan Sistem Baru, ini Penjelasannya!

Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan Sistem Baru, ini Penjelasannya! (Image From: fakultas hukum umsu)
PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah mengumumkan rencana perubahan besar pada sistem dan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada tahun 2025.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti dengan KRIS
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional serta menyesuaikan aturan dengan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Perubahan ini juga menjadi amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tiga Kategori Utama BPJS Kesehatan
Dalam kebijakan baru, peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, serta karyawan swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Masyarakat yang bekerja secara mandiri atau bukan pekerja formal.
Namun, aturan ini belum berlaku pada bulan Januari 2025. Kemungkinan perubahan ini akan mulai direalisasikan pada bulan Juli 2025.
Tarif Iuran yang Berlaku
Sebelum perubahan resmi diterapkan, berikut adalah tarif iuran yang berlaku untuk setiap kelas:
Kelompok Bukan Pekerja (BP):
Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan.
Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan.