Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (Foto: laman Kemenag RI)
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Adapun jadwal pendaftaran pengajuan bantuan masjid dan musala 2025 dimulai pada 8-19 Maret. Kemudian, penetapan calon penerima bantuan akan diumumkan pada 24 Maret 2025 dan proses verifikasi hingga pencairan dana pada 25 Maret 2025 yang dilakukan secara bertahap.
Untuk melakukan pengajuan bantuan, dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
"Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan," tandasnya.