Oknum PNS di Subang Edarkan Sabu, Begini Modusnya

Oknum PNS di Subang Edarkan Sabu, Begini Modusnya

Oknum PNS di Subang IAA (40) diamankan Polisi. (Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IAA (40) berhasil dibekuk saat berada di rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,81 gram brutto yang disembunyikan secara unik di dalam sebuah bohlam lampu dan diletakkan dalam tas jinjing warna hijau,” ungkapnya. 

Udiyanto menyebut, pelaku menggunakan handphone Realme C2 untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA: Warga Ciater Jadi Korban Percobaan Begal di Lingkarcagak, Helm Retak Dihantam Benda Keras

“Hasil interogasi, tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari akun Instagram bernama @KYOUNG25 dan kemudian disimpan di kontrakan untuk diedarkan kepada para pemesan,” terangnya.

Saat ini, tersangka IAA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang,” tegas AKP Udiyanto.

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh! Si Kecil Ular Hitam Ini Sering Muncul Saat Hujan

Penangkapan ini, kata Udiyanto menjadi peringatan keras, terutama bagi para aparatur sipil negara, untuk menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika. 

“Selain merusak masa depan pribadi, keterlibatan ini juga mencoreng citra institusi negara,” tutupnya. (cdp)

 


Berita Terkini