JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia, untuk menyampaikan permohonan maaf terkait pelanggaran dalam penyusunan disertasinya.
Permintaan ini merupakan bagian dari langkah pembinaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran akademik dan etika dalam disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Rektor UI, Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat dengan empat organ kampus, yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan Badan Penjamin Mutu Akademik. Surat keputusan (SK) resmi diterbitkan pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Pada pertemuan terbatas empat organ UI tanggal 4 Maret 2025, diputuskan untuk melakukan pembinaan," ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta.
Menurutnya, bentuk pembinaan yang diberikan mencakup beberapa sanksi, di antaranya penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan permohonan maaf tidak hanya berlaku bagi Bahlil, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Permintaan maaf diminta dari pihak terkait, termasuk promotor, kopromotor, hingga direktur SKSG," jelas Arie.
Rektor UI menambahkan bahwa pembinaan terhadap pihak-pihak tersebut akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etika yang ditemukan.
UI menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, serta upaya menjaga integritas akademik.
"Langkah-langkah yang diambil bertujuan memastikan bahwa proses pendidikan di UI tetap berada pada jalur yang benar," tutup Heri. (Disway/idr)