Nasional

Mau Tahu Berapa Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025? Berikut Rinciannya!

Mau Tahu Berapa Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025? Berikut Rinciannya!

PASUNDAN EKSPRES - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima kabar menggembirakan. Pemerintah berencana menaikkan gaji dan memberikan manfaat tambahan lainnya. Rencana ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang telah diperbarui.

 

Kebijakan ini mencakup ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui alokasi belanja pegawai. "Dengan belanja pegawai yang berkualitas, reformasi birokrasi dapat meningkatkan produktivitas ASN," demikian disebutkan dalam dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran, Kamis (25/7/2024).

 

Secara keseluruhan, kebijakan belanja pegawai pada 2025 dijamin oleh pemerintah untuk mendukung reformasi birokrasi menuju adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan produktivitas.

 

Pada tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, arah kebijakan belanja pegawai 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, layanan publik, dan adaptasi pengaturan kerja fleksibel.

 

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil tetap menjaga konsumsi ASN, termasuk melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Keempat, menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

 

Selain itu, belanja pegawai juga akan memperhitungkan kebutuhan pegawai baru dengan kebijakan zero growth untuk pegawai non pendidikan dan non kesehatan, serta mendorong pemerataan tenaga pendidikan dan kesehatan.

 

Pemerintah juga berpendapat bahwa reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi agenda penting untuk diselesaikan pada 2025. Reformasi ini berpotensi meningkatkan belanja pegawai dalam jangka pendek.

 

Namun, tantangan terkait pelayanan publik masih ada, termasuk profesionalitas ASN yang belum optimal dan tumpang tindih tugas serta fungsi antarlembaga pemerintah pusat. Peningkatan kualitas kepuasan pelayanan publik dan transparansi juga diperlukan.

 

Dalam dokumen itu disebutkan, belanja pegawai selama periode 2019-2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 3,6%. Belanja pegawai pada 2019 sebesar Rp 376,1 triliun, pada 2020 menjadi Rp 380,6 triliun, 2021 Rp 387,7 triliun, 2022 Rp 402,6 triliun, dan 2023 Rp 412,7 triliun.

 

Untuk tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai naik menjadi Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB), menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.

 

Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya dipengaruhi oleh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga (K/L) seiring capaian reformasi birokrasi.

 

"Komponen terbesar belanja pegawai adalah gaji dan tunjangan, sementara yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus," disebutkan dalam dokumen KEM PPKF.

 

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melanjutkan reformasi birokrasi secara menyeluruh, mencakup penguatan implementasi manajemen ASN dan digitalisasi layanan publik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua