PASUNDAN EKSPRES - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengharuskan potongan 3 persen dari gaji bulanan pekerja, bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Selatan, Novian, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri. "Kebijakan pemerintah pusat itu bagus, karena tujuannya agar pekerja punya rumah," ujarnya pada Minggu (2/6/2024).
Namun, di tengah kontroversi yang muncul, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memilih untuk tidak banyak berkomentar. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/6/2024), ia berkata, "Itu saya nggak mau komentar karena sudah banyak komentarnya." Menurut Basuki, penjelasan yang diberikan oleh pihak lain, termasuk dari Kantor Staf Presiden (KSP), sudah cukup memadai. "Banyak sekali memang. Tapi saya kira sudah cukup penjelasannya ada dari KSP dan dari mana-mana," ujarnya. Terkait kritik terhadap Tapera, Basuki menambahkan, "Ya nanti kita ikuti saja prosesnya."
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam jumpa pers pada Jumat (31/5/2024) menegaskan bahwa program Tapera akan terus berjalan meski ada penolakan. "Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga sejumlah pejabat penting seperti Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Deputi Komisioner OJK Jasmi, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Saiful Islam.
Langkah pemerintah melalui Tapera ini merupakan upaya untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta keluarga tanpa rumah. Dengan potongan gaji sebesar 3 persen, diharapkan dana yang terkumpul bisa membantu masyarakat memiliki hunian yang layak.
Namun, program ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pekerja dan pengusaha merasa terbebani dengan kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai tambahan beban di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Selain itu, kekhawatiran mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan dana Tapera juga menjadi sorotan, apakah benar-benar akan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Perkiraan Pendapatan Tahunan Tapera
Berdasarkan estimasi, jumlah peserta program Tapera mencapai 200 juta jiwa. Dengan kontribusi sebesar 3% dari pendapatan bulanan setiap peserta, pendapatan tahunan Tapera dapat dihitung sebagai berikut:
1. Jumlah peserta: 200 juta jiwa
2. Kontribusi bulanan: 3% dari pendapatan
Total pendapatan Tapera dalam setahun:
\[ \text{200,000,000 jiwa} \times 0.03 \times 12 \]
\[ = 72,000,000,000 \text{ jiwa per tahun} \]
Artinya, pendapatan Tapera bisa mencapai sekitar 72 triliun rupiah per tahun.
Pemerintah tetap optimis dan berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan melibatkan berbagai pihak, guna memastikan tujuan mulia dari Tapera tercapai: menyediakan rumah layak bagi setiap warga negara Indonesia.
Kesuksesan Tapera sangat bergantung pada implementasi yang baik dan dukungan dari semua pihak. Pemerintah harus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dikelola dengan transparan dan tepat sasaran, sementara masyarakat perlu memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan program ini.