Menkominfo Heran Jurnalistik Investigasi Dilarang Ditayangkan pada Draft RUU Penyiaran 2024

Menkominfo Heran Jurnalistik Investigasi Dilarang Ditayangkan pada Draft RUU Penyiaran 2024

Budi Arie Setiadi

PASUNDAN EKSPRES - Meteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi mengungkapkan keheranannya pada draft RUU Penyiaran.

Secara gamblang dia menolak setuju jika jurnalistik investigasi dilarang ditayangkan.

Belakangan memang draf RUU Penyiaran ini sedang menjadi sorotan tajam dari publik.

Selain Menkominfo, kritik juga datang dari berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Dugaan Budi Arie Terima 50 Persen dari Praktik Mafia Akses Situs Judi Online, Jumlahnya Per Bulan Sampai Rp2 M

"jurnalistik itu harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus berkembang, karena masyarakat juga berkembang," ungkap Budi Arie belum lama ini.

Untuk diketahui dalam draft RUU penyiaran 2024, menuliskan jika penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dilarang. 

Selain itu 10 penyiaran konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah isi siaran, aturan tersebut ada dalam pasal 50B ayat (2).

Adapun 10 penyiaran konten tersebut diantaranya, konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi hiburan melalui lembaga penyiaran atau platfrom digital.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Beragam sanksi juga disiapkan dalam pasal tersebut bagi siapa saja yang melanggar, baik sanksi administratif sampai sanksi pencabutan izin siaran.


Berita Terkini