Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu!

Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu! (Image From: Screenshot/Instagram @tmcpoldametro)
BACA JUGA: Ramai Hastag Tolak Parkir Liar Polisi Harus Tindak Tegas
BACA JUGA: Basarnas Siapkan Operasi Terkait Erupsi Gunung Ruang
Format surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp memiliki perbedaan dengan link .APK yang sebelumnya beredar. Seperti yang diketahui, baru-baru ini ada penyebaran modus penipuan tilang melalui WhatsApp.
Dalam modus tersebut, para pelaku akan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dengan menyamar sebagai pihak kepolisian dan mengirimkan file berformat APK kepada korbannya. Surat tilang dengan format .APK tersebut hanya menyebutkan bahwa kendaraan telah melakukan pelanggaran tanpa menyertakan bukti foto, lokasi kejadian, dan nomor referensi.
Penipu akan menyematkan file. APK yang akan memancing pengguna ponsel untuk mengklik link yang disematkan tersebut. Sehingga link akan sekaligus menginstall. Selanjutnya, korban akan diminta hak ases terhadap beberapa aplikasi. Data pribadi korban yang bersifat rahasia akan dicuri oleh pelaku.
Kalau kamu mendapatkan pesan seperti ini, kamu harus berhati-hati, dan lebih baik abaikan saja. Masyarakat juga diminta berhati-hati untuk tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi.
(ipa)