Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kementerian PANRB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Ini Link Download Mekanisme Seleksinya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:22 WIB
Bagikan:
Kementerian PANRB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Ini Link Download Mekanisme Seleksinya
Kementerian PANRB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Ini Link Download Mekanisme Seleksinya (Foto: menpan.go.id)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai Kementerian PANRB menerbitkan peraturan baru terkait PPPK 2024 serta link download mekanisme seleksi PPPK 2024.

Kabar gembira bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK di tahun ini sebab pemerintah akan segera membuka PPPK 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Buka 1 Juta Formasi PPPK 2024, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Kriterianya

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Pada tahun ini, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas yakni eks THK-II sesuai database di BKN, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Kementerian PAN RB menetapkan formasi CASN pada tahun ini sebanyak 1.280.547 dengan rincian formasi bagi PPPK sebanyak 1.031.554.

BACA JUGA:BKPSDM: Penerimaan CPNS Terbagi 3 Tahap Seleksi, Peserta Diingatkan Lebih Teliti Isi Berkas Pendaftaran

Sementara itu, formasi CPNS juga disediakan sebanyak 248.993, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2024 kembali dibuka sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Pelamar perlu memperhatikan apa saja kriteria yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK di tahun ini.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS Subang 2024, Terbuka Semua Jurusan

Pertama, pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan dengan rincian:
- Minimal 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Minimal 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda

Kriteria di atas dikecualikan untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Resmi Dibuka! Berikut Daftar Instansi yang Sudah Mengumumkannya!

Beberapa hal perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK karena pada pengadaan ASN ini, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Terkait dengan proses seleksi PPPK 2024, akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

BACA JUGA:CPNS 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Begini Cara Cek Formasinya

Terdapat dua tahapan dalam seleksi PPPK yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Berikut link download mekanisme seleksi PPPK 2024 yang terdiri dari PPPK Teknis, Guru dan Nakes (Tenaga Kesehatan).
- Link Unduh Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
- Link Unduh Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah T.A 2024
- Link Unduh Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan T.A 2024
(inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline5 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle6 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang7 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional9 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle10 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional12 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline12 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline13 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle14 jam lalu