PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai Kementerian PANRB menerbitkan peraturan baru terkait PPPK 2024 serta link download mekanisme seleksi PPPK 2024.
Kabar gembira bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK di tahun ini sebab pemerintah akan segera membuka PPPK 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 1 Juta Formasi PPPK 2024, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Kriterianya
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada tahun ini, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas yakni eks THK-II sesuai database di BKN, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Kementerian PAN RB menetapkan formasi CASN pada tahun ini sebanyak 1.280.547 dengan rincian formasi bagi PPPK sebanyak 1.031.554.
Sementara itu, formasi CPNS juga disediakan sebanyak 248.993, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2024 kembali dibuka sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Pelamar perlu memperhatikan apa saja kriteria yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK di tahun ini.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS Subang 2024, Terbuka Semua Jurusan
Pertama, pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan dengan rincian:
- Minimal 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Minimal 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda
Kriteria di atas dikecualikan untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Resmi Dibuka! Berikut Daftar Instansi yang Sudah Mengumumkannya!
Beberapa hal perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK karena pada pengadaan ASN ini, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Terkait dengan proses seleksi PPPK 2024, akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
BACA JUGA:CPNS 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Begini Cara Cek Formasinya
Terdapat dua tahapan dalam seleksi PPPK yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berikut link download mekanisme seleksi PPPK 2024 yang terdiri dari PPPK Teknis, Guru dan Nakes (Tenaga Kesehatan).
- Link Unduh Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
- Link Unduh Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah T.A 2024
- Link Unduh Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan T.A 2024
(inm)